Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst FRENGKY PARNINGOTAN SIMANJUNTAK PT. PEGADAIAN ( PERSERO ) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRENGKY PARNINGOTAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PEGADAIAN ( PERSERO )
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk mencabut SK Mutasi no 72/KEP-JKT2/2019 yang telah memutasikan Penggugat dari cabang Mampang ke cabang Pandeglang
  3. Menyatakan Penggugat tetap bekerja sebagai Pengelola UPC Kemang Timur dengan jabatan Penaksir Muda I di Unit Kerja PT. Pegadaian (Persero) Cabang Mampang
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi Tenaga Kasir yang tidak Penggugat dapatkan selama Januari 2018 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp. 138.833.333,- (seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya