Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Mohamad Edi Supandi PT. Paras Megah Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Edi Supandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haposan Sahala Raja Sinaga, S.H., M.H.Mohamad Edi Supandi
Tergugat
NoNama
1PT. Paras Megah Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan Tergugat membayarkan upah proses Penggugat, terhitung sejak sejak gugatan ini didaftarkan sampai akan diputus oleh Pengadilan yaitu selama 6 (enam) bulan upah pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan April 2024 jika dijumlahkan adalah sebesar Rp. 30.404.286,- (terbilang : tiga puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan efisiensi, tunjangan hari raya, dan upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 181.501.914,- (seratus delapan puluh satu juta lima ratus satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a.

Upah yang belum dibayarkan (Januari 2023 s.d. Oktober 2023)

: 10 x Rp. 4.901.798,-

= Rp.  49.017.980,-

b.

Selisih kekurangan upah karena di bawah UMP

(UMP DKI – gaji pokok Penggugat Rp. 3.200.000,-)

 

Tahun 2022

: (Rp 4.453.935 – Rp. 3.200.000,- ) x 12

= Rp.   15.047.220,-

Tahun 2021

: (Rp 4.416.186 – Rp. 3.200.000) x 12

= Rp.   14.594.232,-

Tahun 2020

: (Rp 4.276.350 – Rp. 3.200.000) x 12

= Rp.   12.916.200,-

Tahun 2019

: (Rp 3.940.973 – Rp. 3.200.000) x 12

= Rp.   8.891.676,-

Tahun 2018

: (Rp 3.648.035 – Rp. 3.200.000) x 12

= Rp.    5.376.420,-

Tahun 2017

: (Rp 3.355.750 – Rp. 3.200.000) x 12

= Rp.    1.869.000,-

Total selisih upah dengan UMP

     Rp.  56.825.748,-

 

 

c.

Tunjangan Hari Raya (THR) 2023

: Rp. 4.901.798,-

= Rp.    4.901.798,-

d.

Uang Pesangon

vide Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021

: 1 x 9 x Rp. 4.901.798,-

= Rp.   44.116.182,-

e.

Uang Penghargaan Masa Kerja

vide Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021

: 1 x 5 x Rp. 4.901.798

= Rp.   24.508.990,-

f.

Uang Penggantian Hak

Cuti tahunan yang belum diambil

vide Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

: (10/23 hari) x Rp. 4.901.798

= Rp.     2.131.216,-

Total

= Rp. 181.501.914,-

Terbilang: Seratus delapan puluh satu juta lima ratus satu ribu sembilan ratus empat belas rupiah.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan pernah bekerja kepada Penggugat terhitung sejak 15 April 2011 sampai dengan putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp..1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;
  4. Menyatakan sah dan berharaga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan berikut bangunan milik atas nama PT. PARAS MEGAH UTAMA yang berada di Jl. Sepat No. 4 RT. 007 RW. 002 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak