Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH MUHAMMAD FARHAN als FARHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/728/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN als FARHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-349/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD FARHAN als. FARHAN.

Tempat Lahir

:

Medan.

Umur/Tgl.Lahir

:

23 tahun/01 Januari 2001.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

  • Jl.Jorong Jirek RT/RW,- Kelurahan Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
  • (Kost) Jl.Kota Bambu Utara No. Palmerah Jakarta Barat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Sales.

Pendidikan

:

SMP.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 01 September 2024 s/d 10 Oktober 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d 11 November 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 02 November 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN als. FARHAN pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat  di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB saat terdakwa mengirim bahan kain tekstil di Jakarta Handphone merk Infinix warna silver milik terdakwa telah dihubungi oleh teman terdakwa di kampung halaman Padang Sumatera Barat yaitu sdr.IRVAN (DPO) yang menawarkan ganja agar terdakwa gunakan atau dijual di Jakarta dan setelah terdakwa setuju sdr,IRVAN mengirimkan paket narkotika (daun ganja kering) ke Jakarta dan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa dihubungi kurir paket dan menyuruh agar diantarkan di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya di kamar kos-kosan Naarkotika (ganja) dari kampung halaman terdakwa di Padang Sumatera Barat dipaketin menjadi 45 (empat puluh lima) bungkus kertas coklat dengan harga per bungkusnya Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan sudah terjual sebanyak 2 (dua) bungkus, sementaranya batangnya terdakwa simpan dalam botol dan sebagian masih terbungkus dalam plastik warna hitam, kemudian terdakwa mentransfer uang pembayarannya kepada sdr.IRVAN yang ada di Padang Sumatera Barat ke rekening BRI yang diberikan IRVAN sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sdr.IRVAN menelpon ke HP terdakwa yang memberitahukan mau mengirim ganja lagi sebanyak 2 (dua) kilogram seharga Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) lewat jasa paket JNE dan tugas terdakwa nanti hanya menempelkan ganja tersebut di suatu tempat sesuai arahan sdr.IRVAN, sehingga pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir paket JNE (saksi GALANG VIRGIANSYAH) yang terdakwa suruh petugas jasa paket JNE tersebut agar diantarkan di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, namun tidak lama terdakwa menerima paketan dari petugas jasa JNE tersebut, tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi JONTER KELIN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan setelah paket dibuka yang berisikan narkotika (daun ganja kering) sebanyak 2 (dua) kilogram dan terdakwa mengakui jika masih menyimpan ganja di kamar kos-kosan Jl.Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat sehingga kamar kosan terdakwa digeledah dan dari dalam lemari pakaian kamar kosan tredakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan daun ganja kering, 43 (empat puluh) bungkus ganja dibungkus kertas coklat dan 1 (satu) buah botol berisikan batang ganja dan jika seluruh narkotika (ganja) tersebut habis terjual keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa Ganja tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 28 Agustus 2024 No.LAB:4230/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik warna hitam berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 1817 (seribu delapan ratus tujuh belas) gram;
  2. 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan daun-daun kering berat netto 207,78 (dua ratus tujuh koma tujuh delapan) gram;
  3. 1 (satu) botol tertutup warna hijau berisikan daun-daun kering berat netto 17,9384 (tujuh belas koma sembilan tiga delapan empat) gram.
  4. 1 (satu) kantong plastik warna putih berisikan 43 (empat puuh tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 121,3592 ( seratus dua satu koma tiga lima sembilan dua) gram.

atau berat netto seluruhnya 2.164,0776(dua ribu seratus enam puluh enam empat koma nol tujuh tujuh enam) gram benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN als. FARHAN pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat  di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat dan di kamar kos-kosan Jl.Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekira jam 17.30 WIB terdakwa dihubungi oleh kurir paket JNE (saksi GALANG VIRGIANSYAH) dan terdakwa menyuruh petugas jasa paket JNE tersebut agar diantarkan di depan Bank Mandiri Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat, namun tidak lama terdakwa menerima paketan dari petugas jasa JNE tersebut, tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi JONTER KELIN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan setelah paket dibuka yang berisikan narkotika (daun ganja kering) sebanyak 2 (dua) kilogram dan terdakwa mengakui jika masih menyimpan ganja di kamar kos-kosan Jl.Kota Bambu Utara Palmerah Jakarta Barat, sehingga kamar kosan terdakwa digeledah dan dari dalam lemari pakaian kamar kosan tredakwa ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan daun ganja kering, 43 (empat puluh) bungkus ganja dibungkus kertas coklat dan 1 (satu) buah botol berisikan batang ganja; Bahwa seluruh narkotika (daun ganja kering) tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari teman terdakwa sdr.IRVAN (DPO) yang ada di kampung hlaman terdakwa di Padang Sumatera Barat yang rencananya untuk terdakwa jual kepada siapa saja yang memesan di Jakarta dan narkotika (ganja) yang barusan terdakwa terima sebanyak 2 (dua) kilogram tersebut, rencananya untuk terdakwa tempelkan di suatu tempat sesuai arahan sdr.IRVAN (DPO), selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa Ganja tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 28 Agustus 2024 No.LAB:4230/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastik warna hitam berlakban coklat masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 1817 (seribu delapan ratus tujuh belas )gram;
  2. 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan daun-daun kering berat netto 207,78 (dua ratus tujuh koma tujuh delapan) gram;
  3. 1 (satu) botol tertutup warna hijau berisikan daun-daun kering berat netto 17,9384 (tujuh belas koma sembilan tiga delapan empat) gram.
  4. 1 (satu) kantong plastik warna putih berisikan 43 (empat puuh tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 121,3592 (seratus dua puluh satu, tiga lima sembilan dua) gram.

atau berat netto seluruhnya 2.164,0776 (dua ribu seratus enam puluh enam empat koma nol tujuh tujuh enam) gram benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta,  14 Oktober 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya