Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH AHMAD SOPIYAN BIN Alm SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 474/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-487/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOPIYAN BIN Alm SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12, Gn. Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

(www.kejari-jakpus.go.id)

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 218 / M.1.10 / 07 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN

Nomor Identitas

:

3171060509930001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 05 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Anyer VIII, RT.009, RW.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojek Online (Mobil)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

20 Maret 2024

2.

Penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

3.

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024

4.

Perpanjangan Penahanan Ketua PN I

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024

5.

Perpanjangan Penahanan Ketua PN II

:

Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Salemba sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira Pukul 13.15 WIB, Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN dihubungi oleh Sdr. IQBAL (DPO) yang memerintahkan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Tangerang Kota, kemudian Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN  berangkat menuju daerah Tangerang Kota, sesampainya Terdakwa AHMAD SOPIYAN di Jl. Hartono Raya, Tangerang Kota, Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dibungkus teh kotak yang ditempel/diletakkan di bawah pohon, selanjutnya terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, Sdr. IQBAL (DPO memerintahkan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN untuk mengantarkan atau menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram di daerah Binong, sedangkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram akan Terdakwa AHMAD SOPIYAN jual kembali dengan pembayaran kepada Sdr. IQBAL (DPO) sistem laku bayar, lalu Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN membawa pulang narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram ke rumahnya yang beralamat di Jl. Anyer VIII, RT.009/RW.002, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat yang rencananya akan Terdakwa AHMAD SOPIYAN jual kembali;
    • Bahwa sebelum Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN sempat menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, saksi VIKY MUSTOPA dan saksi REZA PEBRIANDI yang merupakan anggota kepolisian Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN pada saat Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN sedang berjalan pulang, selanjutnya saksi VIKY MUSTOPA dan saksi REZA PEBRIANDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berada pada tangan kanan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN berupa :
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu yang berisikan;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna abu-abu berikut simcard 0895383360611.
    • Bahwa Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN sudah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada bulan Januari 2024, Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram di daerah Tangerang Kota depan Tangerang City yang ditempel/diletakkan di bawah pohon, kemudian narkotika tersebut sebanyak 15 (lima belas) gram Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan cara ditempel/diletakkan di daerah Legok, sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Terdakwa jual per satu gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.750.000.- (tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) ;
    • Bahwa yang kedua pada bulan Februari 2024, Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram di daerah Tangerang Kota depan Rumah Makan Seafood yang ditempel/diletakkan di bawah pohon, kemudian narkotika tersebut sebanyak 20 (dua puluh) gram  Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan cara ditempel/mapping di daerah Karawaci, sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram Terdakwa jual per satu gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 750.000.- (tujuh ratu lima puluh ribu rupiah) ;
    • Bahwa yang ketiga pada Jumat tanggal 15 Maret 2024, Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram di daerah Tangerang Kota Jl. Hartono Raya yang ditempel/diletakkan di bawah pohon, kemudian narkotika tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) gram Terdakwa diperintahkan Sdr. IQBAL (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan cara ditempel/mapping di daerah Binong, sedangkan sisa narkotika jenis sabu

 

sebanyak 5 (lima) gram belum sempat Terdakwa jual karena Terdakwa sudah ditangkap petugas kepolisian ;

    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 1553/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 dengan Kesimpulan : Barang Bukti Nomor Lab : 1457/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,5558 gram dan barang bukti Nomor Lab :  0994/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4913 gram dengan berat netto seluruhnya 5, 0531 gram, yang disita dari Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A   T   A   U

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan.Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 15.00 WIB, Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi ada seorang lelaki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian saksi VIKY MUSTOPA  dan saksi REZA PEBRIANDI bersama-sama dengan anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekira Pukul 16.45 WIB melakukan penyelidikan di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya pada saat sedang melakukan penyelidikan, Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan laporan informasi masyarakat, lalu pada hari yang sama sekira Pukul 17.30 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Surabaya Timur, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, saksi VIKY MUSTOPA  dan saksi REZA PEBRIANDI yang merupakan petugas kepolisian serta anggota Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berada pada tangan kanan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam abu-abu yang berisikan;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,89 (empat koma delapan puluh sembilan) gram ;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna abu-abu berikut simcard 0895383360611.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 1553/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 dengan kesimpulan : barang bukti nomor Lab : 1457/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,5558 gram dan barang bukti Nomor Lab. :  0994/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode B berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4913 gram dengan berat netto seluruhnya 5, 0531 gram, yang disita dari Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN tersebut di atas adalah Benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa AHMAD SOPIYAN Bin Alm. SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Jakarta,     Juli 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

INDA PUTRI MANURUNG, S.H.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya