Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst Prayudi, SH, MH Rigen Gintoro (PT Wisma Bhakti Mulya) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prayudi, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rigen Gintoro (PT Wisma Bhakti Mulya)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik Penggugat seluruh nya;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak