Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst PT. Reasuransi Indonesia Utama EQUITAS LIMITED and EQUITAS INSURANCE LIMITED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reasuransi Indonesia Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EQUITAS LIMITED and EQUITAS INSURANCE LIMITED
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Pelawan/Pembantah mengajukan permohonan (petitum) agar Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perlawanan/bantahan ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Pembantah;
  2. Menyatakan Pelawan/Pembantah sebagai Pelawan/Pembantah yang beritikad baik;
  3. Membatalkan Penetapan No:103/2015.eks jo. Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PS tanggal 28 Desember 2017;
  4. Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar semua biaya perkara;

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yth yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Hormat Kami,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak