Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst SUHANDA PT.Sumber Mega Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 226/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Sumber Mega Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT sejak tanggal 27 januari 2024 s/d 1 september 2024 sebesar 8 x Rp 5.067.381 = Rp. 40.539.048;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan putusan perkara a quo diucapkan;

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana ketentuan Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan upah proses dengan perincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon                : 1 x 6 x Rp 5.067.381 =Rp. 30.404.286
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp 5.067.381=Rp. 10.134.762
  3. Uang Penggantian Hak              :                       -                             -
  4. Upah Proses                                 :     8 x Rp 5.067.381=Rp. 40.539.048

                                             TOTAL             =   Rp  81.078.096;

(Delapan puluh satu juta tujuh puluh delapan ribu Sembilan puluh enam Rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak