Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | P. Jefri Leo Candra, S.H. | Ir. ABDUL HADI H.S, M.M. | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1095/M.1.10/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ABDUL HADI, H.S Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (PT. JAKPRO) periode tahun 2015 s.d 2016 dan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode 2015 2 s.d 2016 bersama-sama LIM LAY MING Direktur Keuangan PT. Jakarta 2 |Surat Dakwaan Terdakwa ABDUL HADI, H.S Propertindo (PT. JAKPRO) periode tahun 2015 s.d 2018, ARIO PRAMADHI Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode tahun 2015 s.d 2018 dan CRISTMAN DESANTO, H, S Vice President Financial & ICT PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode tahun 2015 s.d 2018 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Gedung Thamrin City Lantai 1 Lobby Timur Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat dan Kantor PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Gedung Thamrin City Lantai 2 Blok F Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp240.873.945.116,00 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |