Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.EKI ADRIANSYAH
2.W.F. JIMMY KALEBOS
PT. LION MENTARI AIRLINES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKI ADRIANSYAH
2W.F. JIMMY KALEBOS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIO T. SIMANJUNTAK, S.H.EKI ADRIANSYAH
2RIO T. SIMANJUNTAK, S.H.W.F. JIMMY KALEBOS
Termohon
NoNama
1PT. LION MENTARI AIRLINES
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat
    Sdr. Hardiansyah, S.H.,M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-61 beralamat kantor di Aji Wijaya Sunarto Yudo & Co yang beralamat di Cyber 2 Tower Lt. 31, Jl. HR Rasuna Said Blok x-5 No.13, Jakarta Selatan  ;
    Sdr. Titik Kiranawati Soebagjo, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-31 beralamat kantor di Kantor Hukum Titik Soebagjo & Partners beralamat di Jalan Mesjid II No. 6, Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan ;
    Sdr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-86 beralamat kantor di Kantor Sulaiman & Herling Attorneys at Law yang beralamat di Menara Bank Danamon, Lt. 12 Zona F Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan ;
    Sdr. Rein Ronald Silaen, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU - 145 AH.04.03-2017 beralamat kantor di Kantor Rein Silaen & Partners yang beralamat di Merpati Petro Building Suite 301, Jalan Halimun Raya No. 2A, Guntur, Setiabudi, Jakarta 12980 ;
    Selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU Termohon PKPU/PT.Lion Mentari Airlines dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines dinyatakan Pailit;
  4. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU  dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan ;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines ;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak