Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat
Sdr. Hardiansyah, S.H.,M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-61 beralamat kantor di Aji Wijaya Sunarto Yudo & Co yang beralamat di Cyber 2 Tower Lt. 31, Jl. HR Rasuna Said Blok x-5 No.13, Jakarta Selatan ;
Sdr. Titik Kiranawati Soebagjo, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-31 beralamat kantor di Kantor Hukum Titik Soebagjo & Partners beralamat di Jalan Mesjid II No. 6, Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan ;
Sdr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU.AH.04.03-86 beralamat kantor di Kantor Sulaiman & Herling Attorneys at Law yang beralamat di Menara Bank Danamon, Lt. 12 Zona F Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan ;
Sdr. Rein Ronald Silaen, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : AHU - 145 AH.04.03-2017 beralamat kantor di Kantor Rein Silaen & Partners yang beralamat di Merpati Petro Building Suite 301, Jalan Halimun Raya No. 2A, Guntur, Setiabudi, Jakarta 12980 ;
Selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU Termohon PKPU/PT.Lion Mentari Airlines dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU/PT. Lion Mentari Airlines ;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |