Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Wirdiana Bey Amalia Komalasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 302/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wirdiana Bey
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Resha Pandu Sasongko, SH.Wirdiana Bey
Termohon
NoNama
1Amalia Komalasari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU yaitu Amalia Komalasari yang (dahulu) beralamat Villa Jombang Baru Blok D.III/11 Rt.003, Rw. 014, Kel. Jombang, Kec. Ciputat Kota, Kota Tangerang , berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU.
  4. Mengangkat:
    DR. ARI DEWANTO, SP. S.H. MM, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana yang tertera pada Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-49 AH.04.06.2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang beralamat dan berkantor di Dewanto & Partners Law Firm (DLF Law Firm), Wisma Nugra Santana Lt 17 Jl Jend Sudirman Kav 7-8 Jakarta Pusat;
    Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ Amalia Komalasari dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU Amalia Komalasari dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak