Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst AYATUL KAHFI, PT. Growell Natural Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYATUL KAHFI,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Growell Natural Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah PENGGUGAT sebagai Pekerja dari perusahaan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 111/GNI/HRD-PKWT/IX/23 dengan Jangka Waktu mulai 21 September 2023 sampai dengan 20 September 2024;
  3. Menyatakan sah dan berdasar hukum atas Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak tanggal 29 Desember 2023;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Ganti Rugi dan Kompenasi terhadap  PENGGUGAT yang belum dibayarkan senilai sebagai berikut:
  1. ganti rugi 9 bulan x Rp. 14.100.000,-                   = Rp. 126.900.000,-
  2. kompensasi 3/12 bulan x Rp. 14.100.000,-         = Rp.     3.525.000 +
  3.  

 

Terbilang (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak