Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst BORRELLI WALSH LIMITED PT. GENERAL SUPPLY DAN SERVICES INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 230/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BORRELLI WALSH LIMITED
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JERY TAMBUNAN, S.H.BORRELLI WALSH LIMITED
Termohon
NoNama
1PT. GENERAL SUPPLY DAN SERVICES INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU ;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU ;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Anggrian Rahmanu, SH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-184 AH.04.03-2020 tertanggal 20 Februari 2020 berkedudukan dan beralamat kantor di NR Law Firm, Komplek Gallery Niaga, Jalan Haji Nawi Raya No. 9 N, Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan,selaku Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU.
  5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya ;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak