Petitum |
- Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU ;
- Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU ;
- Menunjuk dan mengangkat:
Anggrian Rahmanu, SH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-184 AH.04.03-2020 tertanggal 20 Februari 2020 berkedudukan dan beralamat kantor di NR Law Firm, Komplek Gallery Niaga, Jalan Haji Nawi Raya No. 9 N, Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan,selaku Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU.
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU ;
|