Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst MEMEY MELIANA PT. HANSAE INDONESIA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEMEY MELIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Penggugat dan Tergugat tidak sah;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan dan posisi semula dengan status PKWTT;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 4 (empat) bulan dari bulan Januari 2020 sampai denagan April 2020 sebesar Rp. 17.105.396 (tujuh belas juta seratus lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan perhitungan 4 bulan x Rp. 4.276.349;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya