Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst PT ICX Bangun Indonesia PT Okinawan Pakuwon Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ICX Bangun Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlon Hendry Yanto, SHPT ICX Bangun Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Okinawan Pakuwon Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.873.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Layanan Urun Dana No. 106/103.2/BOD/SPn/2022, tertanggal 30 Mei 2022 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah sah dan serta mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas restoran OKINAWA SUSHI yang berlokasi serta seluruh barang perlengkapan di dalamnya yang terletak di Pakuwon Mall Surabaya, Lantai 2 No. 65-66, Jawa Timur.
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dan telah diperjanjikan oleh TERGUGAT di dalam Perjanjian Layanan Urun Dana No. 106/103.2/BOD/SPn/2022, tertanggal 30 Mei 2022, dan telah cidera janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak