Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah bersalah karena tidak membayarkan hak hak Penggugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berupa:
- Upah yang belum dibayarkan sama sekali yaitu pada Bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020 (4 bulan) dan Bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 (6 Bulan), yaitu dengan Total : 10 Bulan x Rp. 22.500.000 = Rp. 225.000.000 (Duaratus Duapuluh Lima Juta Rupiah);
- Upah kurang bayar yaitu Bulan September 2020 sampai dengan Desember 2022 (28 Bulan), yaitu dengan total 28 Bulan x Rp.12.500.000 = Rp. 350.000.000 (Tigaratus Limapuluh Juta Rupiah);
- Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu dengan total : 3 x Rp. 22.500.000 = Rp. 67.500.000 (Enampuluh Tujuhjuta Limaratus Ribu Rupiah) berikut dendanya sebesar 5% (Lima persen) : 5% x Rp. 67.500.000 = Rp. 3.375.000 (Tiga Juta Tigaratus Tujuhpuluh Lima Juta Rupiah);
Total Keseluruhan yang harus dibayarkan Tergugat terkait Hak Upah dan THR yaitu sebesar : Rp. 645.875.000 ( Enamratus Empatpuluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuhpuluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat berupa :
- Uang pesangon : 0,5 x 7 x Rp. 22.500.000 = Rp. 78.750.000 (Tujuhpuluh Delapan Juta Tujuhratus Limapuluh Ribu Rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 22.500.000 (Duapuluh Dua Juta Limaratus Ribu Rupiah) = Rp. 67.500.000 (Enampuluh Tujuhjuta Limaratus Ribu Rupiah);
- Uang Penggantian Hak ; 15% x (Uang Pesangon + Uang Penggantian Hak) : 15% ( Rp.78.750.000 + Rp. 67.500.000) = Rp. 21.937.500 (Duapuluh Satu Juta Sembilanratus Tigapuluh Tujuh Juta Limaratus Rupiah);
Total yang point a + b + c : Rp. 78.750.000 + Rp. 67.500.000 + 21.937.500 = Rp. 168.187.500 ( Seratus Enampuluh Delapan Juta Seratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Limaratus Rupiah);
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon agar dapat diputus yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |