Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Kresna Karya Parisudha PT Indah Karya (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kresna Karya Parisudha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1David Brian KanigaPT Kresna Karya Parisudha
Termohon
NoNama
1PT Indah Karya (Persero)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PT Indah Karya (Persero) selaku Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus sesuai dengan permohonan dari Pemohon PKPU;
    Sururudin, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beralamat kantor di Din Law Group, The Dharmawangsa Square Suite 366, Jalan Dharmawangsa IX, Kebayoran, Jakarta Selatan
    Michael Pradipta Napitupulu, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia beralamat kantor di Fontana Law Office, CoHive Building 101 lantai 15, Jl. Mega Kuningan Barat Blok E.4.7, No.1, RT 05/RW 02, kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon  PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aqua dibacakan;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak