Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH RENDI SULTAN AGUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 646/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SULTAN AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-210/M.1.10/09/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RENDI SULTAN AGUNG.

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

25 Tahun / 04 Nopember 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Rawa Kuning No.9 Rt.003 Rw.016 Kel, Pulogebang Kec, Cakung Jakarta Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

S 1

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

Perpanjangan oleh PU

Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024.

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 20 September 2024.

Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

III. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa RENDI SULTAN AGUNG pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam gudang lantai 1 (satu) PT Belko Indo Selaras yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat No.154 F RT.009/RW.002 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan  Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa masuk ke perusahaan PT Belko Indo Selaras Jalan Kalibaru Barat No.154 F RT.009/RW.002 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan  Kemayoran Jakarta Pusat dengan memanjat pagar PT. Belko Indo Selaras lalu Terdakwa masuk melalui pintu utama yang tertutup namun tidak terkunci kemudian Terdakwa langsung naik ke lantai 3 (tiga) untuk bersembunyi. Saat berada di lantai 3 (tiga) Terdakwa melihat 1 (satu) bendel kunci lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci pintu balkon lantai 3 (tiga) selanjutnya Terdakwa bersembunyi di lantai 3 (tiga) di dalam PT Belko Indo Selaras. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa turun ke lantai 2 (dua) ke tempat CCTV lalu Terdakwa naik ke kursi lalu dan ke meja kantor untuk membongkar DVR CCTV dan mengambil hardisknya selanjutnya Terdakwa memformat hardisk tersebut di computer kantor PT Belko Indo Selaras. Setelah data-data rekaman CCTV tersebut barhasil Terdakwa hapus kemudian Terdakwa kembali memasang DVR CCTV tersebut dan setelah terpasang kemudian Terdakwa naik lagi ke lantai 3 (tiga) untuk bersembunyi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa turun dari lantai 3 (tiga) lalu Terdakwa masuk ke dalam gudang yang berada di lantai 1 (satu) melalui pintu gudang yang tertutup namun tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa menyalakan lampu gudang dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban WIWIK KARTAWINATA selaku direktur PT Belko Indo Selaras kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Push Button 6A, 1 (satu) buah MCB 160A dan 1 (satu) buah MCB63A. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa membuka pintu ruangan saksi AMI RAMANDINI yang sedang tertutup namun tidak terkunci lalu Terdakwa menyalakan lampu ruangan dan mulai mencari barang-barang berharga namun tidak ada. Selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam gudang lalu naik ke lantai 3 (tiga) untuk bersembunyi di balkon di belakang toren dan barang-barang yang sudah berhasil Terdakwa kuasai oleh Terdakwa diletakkan di sampingnya. Namun pada sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap ketika sedang bersembuyi di balkon lantai 3 (tiga) di belakang toren oleh saksi GUNTASIYO yang berteriak dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Mendengar teriakan tersebut saksi RUSMAN MANIK, saksi AMI RAMANDINI dan LONDO keluar membantu saksi GUNTASIYO menangkap Terdakwa dan mengamankan berikut barang-barang yang diambil Terdakwa ke ruangan meeting.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban WIWIK KARTAWINATA selaku direktur PT Belko Indo Selaras mengalami kerugian sebesar Rp.4.385.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                      Jakarta, 18  September 2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya