Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM 01/M.1.10/01/2025
-
Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
INDRA PRATAMA PUTRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun/18 Juni 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gg. Nyamuk No. 38 RT.004/002 Kel. Pondok Jaya Kec. Cipayung, Depok, Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
-
Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa INDRA PRATAMA PUTRA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Penyidik
|
|
2.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
6 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
|
|
|
|
|
------Bahwa Terdakwa INDRA PRATAMA PUTRA sejak tanggal 09 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di PT. SENTRA PONSELINDO di ITC Roxy Mas Lt. 2 No. 79 Jl. KH. Hasyim Ashari 125, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Berawal terdakwa merupakan karyawan dari PT. SENTRA PONSELINDO bagian Area Coordinator yang beralamat di di ITC Roxy Mas Lt. 2 No. 79 Jl. KH. Hasyim Ashari 125, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dan Terdakwa mendapatkan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp6.000.000,-(enam juta rupiah) belum termasuk bonus karena bonus diberikan tergantung penjualan target yang diberikan.
-
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Area Coordinator adalah secara operasional untuk memonitor tim di seluruh toko PT. SENTRA PONSELINDO yang berada dalam area/coverage yang Terdakwa pegang selain tugas dan tanggung jawab itu, Terdakwa juga harus memastikan target yang diberikan perusahaan tercapai dan melakukan laporan kepada atasan serta menjaga hubungan baik dengan supplier merek/brand handphone
-
Bahwa PT. SENTRA PONSELINDO adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang retail penjualan handphone dengan berbagai jenis merek/brand.
-
Bahwa Terdakwa selaku Area Coordinator telah menguasai uang sebesar Rp146.775.000,-(seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara bertahap yang tidak sesuai prosedur perusahaan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 di Toko Sentra Ponsel yang beralamat di Jl. Sumur Batu Raya No. 3 RT.011/002, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa menyuruh saksi IMAM SYAHERI dan saksi FERRY PARAPAT selaku anak buah dari Terdakwa untuk mengantarkan pesanan Toko Topan di Cibinong, Kab. Bogor sebanyak 25 (dua puluh lima) unit handphone merek INFINIX SMART 8 3/64 warna hitam total harga keseluruhan sebesar Rp25.025.000,-(dua puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pesanan diantarkan saksi IMAM SYAHERI dan saksi FERRY PARAPAT ke tempat tujuan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, Toko Topan membayar untuk pesanan handphone sebesar Rp78.000.000,-(tujuh puluh delapan juta rupiah) yang dimana jumlah tersebut merupakan total keseluruhan pembayaran atas pesanan dalam 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 09 dan 10 Maret 2024 dikarenakan pada tanggal 10 Maret 2024 Toko Topan kembali memesan handphone kepada Toko Sentra Ponsel lalu diarahkan oleh Terdakwa untuk pembayaran melalui rekening pribadi Terdakwa yaitu BANK BCA no. rek 74601403101 an. INDRA PRATAMA SAPUTRA karena Toko Topan tidak mengetahui jika ingin melakukan pembayaran itu langsung ke rekening Perusahaan bukan melalui rekening pegawai maka Toko Topan melakukan pembayaran ke no. rekening yang diberikan oleh Terdakwa yang dimana hal tersebut menyalahi aturan/SOP yang ditetapkan oleh perusahan karena seharusnya uang masuk hasil penjualan disetorkan ke no. rekening PT. SENTRA PONSELINDO bukan kepada rekening pegawai.
-
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, TOKO VIVI CELL yang beralamat di ITC CEMPAKA MAS memesan sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit handphone merk UNFINIX NOTE 30 8/256 warna hitam seharga Rp64.750.000,-(enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada TOKO SENTRA PONSEL kemudian Terdakwa menyuruh saksi FERRY PARAPAT dan saksi ARUL GUNAWAN untuk mengantarkan pesanan tersebut setelah pesanan sudah diantar TOKO VIVI CELL membayar secara tunai kepada saksi ARUL GUNAWAN kemudian oleh saksi ARUL GUNAWAN uang tersebut ditransfer ke no.rekening milik Terdakwa sesuai perintah dari Terdakwa selaku atasan dari saksi ARUL GUNAWAN maka saksi ARUL GUNAWANpun percaya dan tidak mempertanyakannnya padahal hal tersebut menyalahi aturan/SOP yang ditetapkan oleh perusahan karena seharusnya uang masuk hasil penjualan disetorkan ke no. rekening PT. SENTRA PONSELINDO bukan kepada rekening pegawai.
-
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 TOKO LEON yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara memesan 10 (sepuluh) unit handphone merek INFINIX ZERO 30 4G 8/256 warna putih dan 10 (sepuluh) unit handphone merek INFINIX ZERO 30 4G 8/256 warna gold kepada TOKO SENTRA PONSEL cabang ATRIUM SENEN, PLAZA ATRIUM yang beralamat di Jl. Senen Raya No.2 Lt. LG RW.002, Senen, Senen, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD ERDA BAEYU untuk mengantarkan pesanan tersebut setelah pesanan diterima, TOKO LEON membayar sebesar Rp57.000.000,-(lima puluh tujuh juta rupiah) melalui no. rekening milik Terdakwa karena Terdakwa yang mengarahkan untuk dibayarkan melalui rekeningnya saja dan TOKO LEON percaya serta tidak mempermasalahkanya karena Terdakwa juga merupakan pegawai dari TOKO SENTRA PONSEL padahal hal tersebut menyalahi aturan/SOP yang ditetapkan oleh perusahan karena seharusnya uang masuk hasil penjualan disetorkan ke no. rekening PT. SENTRA PONSELINDO bukan kepada rekening pegawai.
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. SENTRA PONSELINDO mengalami kerugian sebesar Rp146.775.000,-(seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 9 Januari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|