Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst UDI 1.PT. AURA CANTIK
2.PT. AURALUX INDONESIA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 252/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AURA CANTIK
2PT. AURALUX INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat 1/ PT.Aura Cantik masih berlanjut, dan tergugat 1 harus membayar seluruh hak hak penggugat.
  3. Menyatakan surat Tergugat 2 yang melarang penggugat masuk kerja/PHK, adalah tidak berdasar dan melanggar UU No 13 th 2003, tentang ketenaga kerjaan.
  4. Menyatakan Perjanjian Kerja Perorangan tidak sesuai dengan UU No: 13 thn 2003, maka tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan Tergugat 1 melanggar UU No: 13 tahun 2003. Pasal 54 ayat 3, karena tidak memberikan rangkap perjanjian kerja, kepada penggugat.
  6. Memerintahkan Tergugat 1 memanggil penggugat untuk bekerja kembali di posisi semula dengan upah penuh, minimal UMP DKI Jakarta tahun 2019 yaitu: Rp 3.900.000,-/bulan.
  7. Menyatakan bahwa putusan PHI yang sebelumnya No: 133/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst, yang menyatakan Perselisihan Hak hanya menetapkan PKWT berlaku sampai berakhirnya PKWT adalah mengikat.
  8. Memerintahkan Tergugat 1 membayar upah Penggugat selama tidak bekerja yaitu:
  • tahun 2016 sebesar   8 x Rp 3.100.000,-        =   Rp 24.800.000,-
  • tahun 2017 sebesar 12 x Rp 3.350.750,-        =   Rp 40.109.000,-
  • tahun 2018 sebesar 12 x Rp 3.648.035,-        =   Rp 43.776.420,-
  • tahun 2019 sebesar   6 x Rp 3.900.000,-        =   Rp 23.400.000,-

Total Rp 131.085.420

Seratus tiga puluh satu juta delapan puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah

 

  1. Memerintahkan Tergugat 1, untuk membayar THR setiap tahunnya sejak tahun 2016 dengan perincian sebagai berikut:
    • THR tahun 2016, sebesar       =  Rp  3.100.000,-
    • THR tahun 2017, sebesar       =  Rp  3.350.750,-
    • THR tahun 2018, sebesar       =  Rp  3.648.035,-
    • THR tahun 2019, sebesar       =  Rp  3.900.000,-
  2.  

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang Dwangsom/ uang paksa sebesar Rp 2.000.000,- dua juta rupiah perhari, jika Tergugat tidak melaksanakan putusan PHI ini.

                           

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ( Uit voerbar bij voorraad );
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yg timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya