Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat 1/ PT.Aura Cantik masih berlanjut, dan tergugat 1 harus membayar seluruh hak hak penggugat.
- Menyatakan surat Tergugat 2 yang melarang penggugat masuk kerja/PHK, adalah tidak berdasar dan melanggar UU No 13 th 2003, tentang ketenaga kerjaan.
- Menyatakan Perjanjian Kerja Perorangan tidak sesuai dengan UU No: 13 thn 2003, maka tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Tergugat 1 melanggar UU No: 13 tahun 2003. Pasal 54 ayat 3, karena tidak memberikan rangkap perjanjian kerja, kepada penggugat.
- Memerintahkan Tergugat 1 memanggil penggugat untuk bekerja kembali di posisi semula dengan upah penuh, minimal UMP DKI Jakarta tahun 2019 yaitu: Rp 3.900.000,-/bulan.
- Menyatakan bahwa putusan PHI yang sebelumnya No: 133/Pdt.Sus-PHI.G/2016/PN.Jkt.Pst, yang menyatakan Perselisihan Hak hanya menetapkan PKWT berlaku sampai berakhirnya PKWT adalah mengikat.
- Memerintahkan Tergugat 1 membayar upah Penggugat selama tidak bekerja yaitu:
- tahun 2016 sebesar 8 x Rp 3.100.000,- = Rp 24.800.000,-
- tahun 2017 sebesar 12 x Rp 3.350.750,- = Rp 40.109.000,-
- tahun 2018 sebesar 12 x Rp 3.648.035,- = Rp 43.776.420,-
- tahun 2019 sebesar 6 x Rp 3.900.000,- = Rp 23.400.000,-
Total Rp 131.085.420
Seratus tiga puluh satu juta delapan puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah
- Memerintahkan Tergugat 1, untuk membayar THR setiap tahunnya sejak tahun 2016 dengan perincian sebagai berikut:
- THR tahun 2016, sebesar = Rp 3.100.000,-
- THR tahun 2017, sebesar = Rp 3.350.750,-
- THR tahun 2018, sebesar = Rp 3.648.035,-
- THR tahun 2019, sebesar = Rp 3.900.000,-
-
- Menghukum tergugat untuk membayar uang Dwangsom/ uang paksa sebesar Rp 2.000.000,- dua juta rupiah perhari, jika Tergugat tidak melaksanakan putusan PHI ini.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ( Uit voerbar bij voorraad );
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yg timbul dalam perkara ini
|