Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.ANNY PANGAYO
2.JOSHUA MARTIN LIMYADI
MARTIN LIMJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNY PANGAYO
2JOSHUA MARTIN LIMYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTIN LIMJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memutuskan bahwa Tergugat (MARTIN LIMJADI) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat oleh karena Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas, untuk segera setelah putusan dibacakan, membayar restitusi kepada Para Tergugat:

 

  1. Materiil:

 

  1. Biaya hidup dan pendidikan Penggugat 2 yang dikeluarkan Penggugat 1, sejak masih balita hingga jenjang usia sekolah menengah pertama, yang ditaksir senilai Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  2. Biaya pemeriksaan, upaya pemulihan dan pemeliharaan kesehatan Penggugat 2 yang selama ini dikeluarkan dari uang Para Penggugat termasuk yang diperoleh dari gabungan utang Para Penggugat setelah tidak lagi menerima dukungan finansial dari Tergugat, yang ditaksir senilai Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

 

  1. Immateriil, senilai Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak