Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst 1.ASMUNI
2.ARIF RUSLAN
3.MUHAMMAD SHOLEH
1.PT. JAKSON NIAGATAMA
2.PT. KODA PUTRA INDO
3.PT. CK. PAKAN INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 475/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMUNI
2ARIF RUSLAN
3MUHAMMAD SHOLEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JAKSON NIAGATAMA
2PT. KODA PUTRA INDO
3PT. CK. PAKAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini agar memberikan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2 dan PENGGUGAT 3;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pada Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Satu (1) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 kepada PENGGUGAT 1, PENGGUGAT 2 dan PENGGUGAT 3 sebesar yang dirincikan di bawah ini, seketika sejak putusan perkara ini dibacakan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut ;
    1. PENGGUGAT 1, Asmuni :

Pesangon                                : 9 X 2 X Rp. 4.900.000,- (upah terakhir) =

Rp. 88.200.000,-

Penghargaan Masa Kerja: 7 X Rp. 4.900.000,- = Rp. 34.300.000,-

Penggantian Hak:Rp. 122.500.000 X 15 % = Rp. 18.375.000,=

Total : Rp. 140.875.000,-

  •  

tujuh puluh limaribu rupiah.

  1. PENGGUGAT 2, Arif Ruslan :
  2.  

= Rp. 76.974.282,-

Penghargaan Masa Kerja: 6 X Rp. 4.276.349 = Rp. 25.658.094,-

Penggantian Hak : Rp. 102.632.094 X 15 % = Rp. 15.394.814,- =

Total : Rp. 118.027.190,-

  •  

ribu Seratus Sembilan puluh rupiah.

  1. PENGGUGAT 3, Mohammad Ruslan :
  2.  

Rp. 76.974.282,-

Penghargaan Masa Kerja: 5 X Rp. 4.276.349 = Rp. 21.381.745,-

Penggantian Hak : Rp. 102.632.094 X 15 % = Rp. 14.753.404,- =

  •  
  •  

empat ratus tiga puluh satu rupiah.

  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta benda milik TERGUGAT, sebagai berikut : Ruko yang terletak pada Komplek Mitra Bahari Blok B11-12, Jl. Pakin 1 Jakarta Utara
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;
  3. Menyatakan putusan perkara ini daopat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi dan.atau perlawanan;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak