Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU I yaitu, PT Kaizen Trans Mobilindo dan Termohon PKPU II, yaitu Ocky Oktavianus Slamet;
- Menetapkan Termohon PKPU I, yaitu PT Kaizen Trans Mobilindo dan Termohon PKPU II, yaitu Ocky Oktavianus Slamet berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I yaitu PT Kaizen Trans Mobilindo dan Termohon PKPU II, yaitu Ocky Oktavianus Slamet;
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim KuratorĀ :
a.BENNY WULLUR S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-207.AH.04.03-2017 tertanggal 07 November 2017, beralamat kantor di Jalan Benyamin Suaeb Kav A6 Kemayoran Jakarta Pusat, Citra Towers, North Towers, Lantai 3 Unit A2, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I (PT KAIZEN TRANS MOBILINDO) dan TERMOHON PKPU II (OCKY OKTAVIANUS SLAMET), atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU I (PT KAIZEN TRANS MOBILINDO) dan TERMOHON PKPU II (OCKY OKTAVIANUS SLAMET) dinyatakan Pailit;
b.ANANG FAUZI CHOTMAN S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-209.AH.04.03-2021 tertanggal 23 Maret 2021, beralamat kantor di Jalan Benyamin Suaeb Kav A6 Kemayoran Jakarta Pusat, Citra Towers, North Towers, Lantai 3 Unit A2, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I (PT KAIZEN TRANS MOBILINDO) dan TERMOHON PKPU II (OCKY OKTAVIANUS SLAMET), atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU I (PT KAIZEN TRANS MOBILINDO) dan TERMOHON PKPU II (OCKY OKTAVIANUS SLAMET) dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU I, yaitu PT Kaizen Trans Mobilindo dan Termohon PKPU II, yaitu Ocky Oktavianus Slamet dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU I yaitu PT Kaizen Trans Mobilindo dan Termohon PKPU II, yaitu Ocky Oktavianus Slamet.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono); |