Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Apr. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
184/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Apr. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Advokasi Halal Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Syaeful Anwar, SH., MH., dkk. | Lembaga Advokasi Halal Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Agama RI Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal | 2 | PT. Sucofindo Persero |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Majelis Ulama Indonesia | 2 | Lembaga Pengkajian Pangan, Obat Obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia | 3 | PT. Navigator Informasi Sibermedia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Pengangkatan/Penugasan/Penunjukan TERGUGAT II sebagai Lembaga Pemeriksa Halal tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Batal Pengangkatan/Penugasan/Penunjukan TERGUGAT II sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau setidak-tidaknya menyatakan TERGUGAT II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencabut pemberitaan pada media online dengan judul “Sah, Sucofindo Resmi jadi Lembaga Pemeriksa Halal!” tertanggal 20 Februari 2020 pada situs web Bisnis.com ( https://ekonomi.bisnis.com/read/20200220/9/1203902/sah-sucofindo-resmi-jadi-lembaga-pemeriksa-Halal );
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pemberitaan yang tidak benar tersebut di media nasional yang beroplah minimal 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar perhari, media online, dan media televisi;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |