Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
356/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.AGUS PURWANTO
2.WAHYU ANOM SUDARSONO
3.HENDRO GUNAWAN SUGIARTO
4.IRMAN, ST
5.DECKY KARSONO SUKARDI S. KOM
6.BONAR JUNI MARANATA
7.R YUDHIANTO PRIHANTORO
8.RACHMAT
9.DENNI SUSANTO SIRAIT
10.DITHA MURTIADI
11.TRIASMORO
12.ARYA YOGI BRATA
13.RAHMAT HARYO UTOMO, SE
14.MINTOYO
15.EMAN SUPRIATMAN
16.IR BASUKI REKO UTOMO
PT. CARDIG AIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 356/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS PURWANTO
2WAHYU ANOM SUDARSONO
3HENDRO GUNAWAN SUGIARTO
4IRMAN, ST
5DECKY KARSONO SUKARDI S. KOM
6BONAR JUNI MARANATA
7R YUDHIANTO PRIHANTORO
8RACHMAT
9DENNI SUSANTO SIRAIT
10DITHA MURTIADI
11TRIASMORO
12ARYA YOGI BRATA
13RAHMAT HARYO UTOMO, SE
14MINTOYO
15EMAN SUPRIATMAN
16IR BASUKI REKO UTOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. CARDIG AIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yakni PT. Cardig Air yang beralamat di Kalimalang Mas Building, Jl. Tarum Barat No. 15A, RT. 008, RW. 007, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13430 berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-88 AH.04.05-2024 tanggal 06 Juni 2024, beralamat di Jl Baret Biru III Bawah No 22 RT 007 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur;
    TITUS ADHI SANJAYA, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-155.AH.04.05-2023, beralamat di Jl Johar Baru V, No 4 Jakarta Pusat;
    PAULUS SANJAYA, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-80.AH.04.05-2024, beralamat di Jl Pramuka Raya No. 4-6, Jakarta Pusat.
    Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.

    Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Pernyataan PKPU ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak