Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH FRIA MUHAMAD als DOYOK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 626/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRIA MUHAMAD als DOYOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 296 / M.1.10/7/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

FRIA MUHAMAD als. DOYOK

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 22 Desember 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Pancoran Barat XI D Rt. 006/003 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojek Online

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

       

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
    3. Diperpanjang penahanan Ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d  13 Agustus 2024
    4. Diperpanjang penahanan Ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 12 September 2024
    5. Oleh PU sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024

 

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa FRIA MUHAMAD als. DOYOK pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Toko Pakaian RIA BUSANA, Pasar Pondok Gede, Pondok Gede, Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

  •      Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  di tempat pangkalan ojek tepatnya di dekat Warung Pecel lele, Jl. Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, lalu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama sama di dekat Warung Pecel lele tepat terdakwa dan saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   bertemu, setelah itu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   memerintahkan terdakwa untuk membeli plastik klip bening ukuran 2x3 dengan memberikan uang sebanyak Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan setelah plastik klip terdakwa dapatkan dari saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   langsung pulang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  menghubungi terdakwa untuk mencari Hotel di sekitar Pinang Ranti, Jakarta Timur tepatnya di dalam Hotel Sans Fiducia Jl. Raya Pinang Ranti, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur terdakwa dikenalkan dengan sdr. MUJIANTO (DPO), sdr. RUDI HERMANTO (DPO) dan didalam hotel terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah) , sdr. MUJIANTO (DPO), sdr. RUDI HERMANTO (DPO) langsung mengkonsumi narkotika jenis shabu Bersamasama dan pada saat terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  memberikan uang seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu langsung terdakwa bawa pulang, namun sekira pukul 14.30 Wib tepatnya pada saat terdakwa sampai di Parkiran sepeda motor Hotel Sans Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Kel Pinang Ranti Kec Makasar Jakarta Timur dating saksi JONTER KELIN, S.H., saksi M. SURYA DILAGA, saksi PURWANTO RAHARJO, S.H., dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H., (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam saku jaket bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dengan nomor 081380186847, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2270/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.2294 (dua koma dua ribu dua ratus Sembilan puluh  empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3836 (nol koma tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa FRIA MUHAMAD als. DOYOK pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran motor Hotel Sans Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Kel Pinang Ranti Kec Makasar Jakarta Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  di tempat pangkalan ojek tepatnya di dekat Warung Pecel lele, Jl. Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, lalu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama sama di dekat Warung Pecel lele tepat terdakwa dan saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   bertemu, setelah itu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   memerintahkan terdakwa untuk membeli plastik klip bening ukuran 2x3 dengan memberikan uang sebanyak Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan setelah plastik klip terdakwa dapatkan dari saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)   langsung pulang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  menghubungi terdakwa untuk mencari Hotel di sekitar Pinang Ranti, Jakarta Timur tepatnya di dalam Hotel Sans Fiducia Jl. Raya Pinang Ranti, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur terdakwa dikenalkan dengan sdr. MUJIANTO (DPO), sdr. RUDI HERMANTO (DPO) dan didalam hotel terdakwa bersamasama dengan saksi SUMARNO als. MARNO (berkas terpisah), sdr. MUJIANTO (DPO), sdr. RUDI HERMANTO (DPO) langsung mengkonsumi narkotika jenis shabu Bersama-sama dan pada saat terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi SUMARNO als. MARNO  (berkas terpisah)  memberikan uang seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu langsung terdakwa bawa pulang, namun sekira pukul 14.30 Wib tepatnya pada saat terdakwa sampai di Parkiran sepeda motor Hotel Sans Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Kel Pinang Ranti Kec Makasar Jakarta Timur dating saksi JONTER KELIN, S.H., saksi M. SURYA DILAGA, saksi PURWANTO RAHARJO, S.H., dan saksi JANUAR SULISTIO, S.H., (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam saku jaket bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dengan nomor 081380186847, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2270/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2.2294 (dua koma dua ribu dua ratus Sembilan puluh  empat) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3836 (nol koma tiga ribu delapan ratus tiga puluh enam) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

 

Jakarta,  11 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya