Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
698/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst PT. PUTIK PURNAMA 1.Warsiki
2.Efendi
3.Sugiman
4.Uun Nugraha
5.Suwarno
6.Ngadiyono
7.Tuslan
8.Suradi
9.Bambang Ciptoning C
10.Abdul Rahman
11.Maryono
12.Sugianto
13.Muhadi Kasnanto
14.Mariyono
15.Cahyono
16.Saino
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 698/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUTIK PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRILLIANTSON TAMBUNAN, S.H.PT. PUTIK PURNAMA
Tergugat
NoNama
1Warsiki
2Efendi
3Sugiman
4Uun Nugraha
5Suwarno
6Ngadiyono
7Tuslan
8Suradi
9Bambang Ciptoning C
10Abdul Rahman
11Maryono
12Sugianto
13Muhadi Kasnanto
14Mariyono
15Cahyono
16Saino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan proses pelaksanaan proses eksekusi Putusan yang didasarkan pada Sita Eksekusi dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016, No : 55/Pdt.Sus,PHI /2016/PN.Jkt.Pst TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non executable) terhadap PELAWAN;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah pemilik hak atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Swadaya IV sekarang bernama Jl. Dr. Rajiman Widyodiningrat Rt.10/Rw 04, Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung Jakarta Timur,

 

  1. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO NO. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017 batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS Jo. No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017adalah tidak sah dan tidak berharga.

 

  1. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan  Pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/2017.EKS JO No. 55/PDT.SUS.PHI/2016/ PN.JKT.PST tertanggal 30 Nopember 2017.

 

  1. Menyatakan Putusan dalam Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding maupun kasasi. (Uitvoorbaar bij voorraad)

 

  1. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi dan Turut Terlawan/Termohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak