Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. Tepian Samudra Mandiri PT. Gen Samudera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Tepian Samudra Mandiri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andra Reinhard Pasaribu, S.HPT. Tepian Samudra Mandiri
Termohon
NoNama
1PT. Gen Samudera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT. Gen Samudera berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan.
  3. Menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU.
  4. Mengangkat dan menunjuk :

Bertua Hutapea S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor : AHU.AH.04.03-243, tanggal 6 Desember 2018, berkantor di Law Firm Bertua & Co, jalan Sunan Drajat nomor C2 Rawamangun, Jakarta Timur – 13220, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

        5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar segala biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak