Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
657/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT Nuswantara Adhidaya Perkasa | 1.PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Cut Mutiah 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta II |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 657/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan hukumnya akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial dengan perincian sebagai berikut:
a. kerugian secara meteril yaitu sebagai barikut:
Oleh karena itu, total kerugian adalah sebesar Rp 1.311.500.000,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu Rupiah) b. Kerugian Immateriil akibat perasaan lelah, letih dan tidak tenang karena ketidakpastian penyelesaian perkara a quo yang berawal dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Apabila dinilai dengan uang, maka kerugian immateriil tersebut setara dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
... dst. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |