Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Dwi Andriyani Susanti 1.PT Jakarta Sinar Intertrade
2.PT Duta Pertiwi Tbk
3.Berman Siahaan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Andriyani Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Jakarta Sinar Intertrade
2PT Duta Pertiwi Tbk
3Berman Siahaan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak