Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH FITRIA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 624/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-629/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

+++

 

Logo-Kejaksaan-Agung-Republik-Indonesia-300x300

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

 

 

   “ UNTUK KEADILAN ”                                                                                                      P-29

                         

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 296 /M.1.10/9/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FITRIA

 

Tempat lahir

:

Jakarta

 

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 10 November 1972

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Percetakan Negara II No.6 Rt.010 Rw.007 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

 

             

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024
    3. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 03 September 2024 s/d 02 Oktober 2024
    4. Oleh PU sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa FITRIA pada hari Kamis  tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya,  dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa mengubungi sdr DIMAS (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan Nomor Watshap 087797400521 dengan cara Transfer uang melalui jasa Transfer uang di konter ke Aplikasi Dompet Digital SAKUKU milik sdr. DIMAS (DPO), dengan sistem laku bayar, lalu terdakwa menemui sdr. LEXY (DPO)  atas perintah sdr. DIMAS (DPO) di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berangkat dengan menggunakan busway kea rah Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dengan menggunakan Busway, lalu setelah bertemu dengan sdr. LEXY (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per 1 (satu) gram nya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang kerumah dan pada saat di dalam rumah 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terdakwa cak/bagi menjadi 18 (delapan) belas paket diantaranya 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan harga jual berbeda beda dan ada yang terdakwa jual sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian cara penjualannya menunggu di dekat Rel Kereta api di Jl. Percetakan Negara I dengan cara pembeli menemui terdakwa langsung bagi pembeli yang sudah memesan melalui Handpone, selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wib. Pada saat vterdakwa sedang berada di  dalam Rumah Jl. Percetakan Negara II No.6 Rt.010 Rw.007 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi MUHAMAD TAUHID, saksi DANNY ALFIAN dan saksi ANDARU FARAZ (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di plastik warna hitam yang sedang saya jinjing dengan tangan kiri saya yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak permen warna pink didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil yang masih kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3284/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 1,8600 (satu koma delapan ribu enam ratus) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klipberisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,0375 (nol koma tiga ratus tujuh puluh lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa FITRIA pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di  dalam Rumah Jl. Percetakan Negara II No.6 Rt.010 Rw.007 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis  tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa mengubungi sdr DIMAS (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan Nomor Watshap 087797400521 dengan cara Transfer uang melalui jasa Transfer uang di konter ke Aplikasi Dompet Digital SAKUKU milik sdr. DIMAS (DPO), dengan sistem laku bayar, lalu terdakwa menemui sdr. LEXY (DPO)  atas perintah sdr. DIMAS (DPO) di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dan sekira pukul 14.30 Wib terdakwa berangkat dengan menggunakan busway kea rah Jl. Daan Mogot Jakarta Barat dengan menggunakan Busway, lalu setelah bertemu dengan sdr. LEXY (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per 1 (satu) gram nya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang kerumah dan pada saat di dalam rumah 5 (lima) paket narkotika jenis shabu terdakwa cak/bagi menjadi 18 (delapan) belas paket diantaranya 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil paketan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan harga jual berbeda beda dan ada yang terdakwa jual sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian cara penjualannya menunggu di dekat Rel Kereta api di Jl. Percetakan Negara I dengan cara pembeli menemui terdakwa langsung bagi pembeli yang sudah memesan melalui Handpone, selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wib. Pada saat vterdakwa sedang berada di  dalam Rumah Jl. Percetakan Negara II No.6 Rt.010 Rw.007 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi MUHAMAD TAUHID, saksi DANNY ALFIAN dan saksi ANDARU FARAZ (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di plastik warna hitam yang sedang saya jinjing dengan tangan kiri saya yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak permen warna pink didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil yang masih kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3284/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 1,8600 (satu koma delapan ribu enam ratus) gram dan 1 (satu) bungkus plastic klipberisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,0375 (nol koma tiga ratus tujuh puluh lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 11  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya