Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
649/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA 1.Daishin Shipping Co Ltd
2.Japan Ship Owner's P& I Association
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 649/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha Budi Santoso, S.H.,PT ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA
2Nugraha Budi Santoso, S.H.,Daishin Shipping Co Ltd
3Nugraha Budi Santoso, S.H.,Japan Ship Owner's P& I Association
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perikatan/Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Sertifikat Asuransi No. TMD/MIMP/23-M5695601, No. TMD/MIMP/23-M5695698, No. TMD/MIMP/23-M5695616 dan No. TMD/MIMP/23-M5698461tersebut adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak (Subrogation Receipt) yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari Tertanggung, PT BUNGASARI FLOUR MILLS INDONESIA, yang ditujukan kepada PENGGUGAT selaku Penanggung, pada tanggal 26 Februrari 2024 tersebut adalah sah menurut hukum.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak