Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
760/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | ACENG SAEFUDIN alias ALUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 760/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-795/M.1.10/Enz.2/11/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-373/M.1.10/11/2024
A. T E R D A K W A : Nama lengkap : ACENG SAEFUDIN alias ALUNG Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 51 tahun / 8 Agustus 1973 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Jatibunder Ujung RT. 016 RW. 014 Kelurahan Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD
B. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN : - Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Metro menteng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 6 Agustus 2024 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024 - Perpanjangan I PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024 - Perpanjangan II PN Jakarta Pusat selama 30 hari terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 14 Nopember 2024 PENUNTUTAN : - Ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Nopember 2024 s/d 25 Nopember 2024
C. D A K W A A N : KESATU : Bahwa ia terdakwa ACENG SAEFUDIN alias ALUNG pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 18.15 wib atau setiak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lantai 2 kost yang beralamat di Jl. Jatibunder Ujung RT. 016 RW. 014 Kelurahan Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mempunyai keinginan menjual dan mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Sdr. MULYADI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 18.15 wib bertempat di lantai 2 kost yang beralamat di Jl. Jatibunder Ujung RT. 016 RW. 014 Kelurahan Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa didatangi Sdr. MULYADI (DPO) dan kemudian yang bersangkutan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat didalam kost-an lantai 2 Jl. Jatibunder ujung Rt. 016/014 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Metro Menteng, dan pada saat proses penangkapan, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto. - 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu Yang ditemukan selipan triplek kamar tersangka yang merupakan milik terdakwa - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4307/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7179 (nol koma tujuh satu tujuh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 4615/2024/NF 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0225 (nol koma nol dua dua lima) gram diberi nomor barang bukti 4616/2024/NF Yang disita dari terdakwa ACENG SAEFUDIN alias ALUNG, atas permintaan Penyidik dari Polsek Metro Menteng, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor 4615/2024/NF dan 4616/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam menjual, membeli atau menerima Narkotika Golongan I, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ACENG SAEFUDIN alias ALUNG pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib atau setiak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di lantai 2 kost yang beralamat di Jl. Jatibunder Ujung RT. 016 RW. 014 Kelurahan Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya terdakwa mempunyai keinginan menjual dan mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Sdr. MULYADI (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 18.15 wib bertempat di lantai 2 kost yang beralamat di Jl. Jatibunder Ujung RT. 016 RW. 014 Kelurahan Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, terdakwa didatangi Sdr. MULYADI (DPO) dan kemudian yang bersangkutan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada terdakwa. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat didalam kost-an lantai 2 Jl. Jatibunder ujung Rt. 016/014 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Metro Menteng, dan pada saat proses penangkapan, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram brutto. - 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu Yang ditemukan selipan triplek kamar tersangka yang merupakan milik terdakwa - Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 4307/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 terhadap barang bukti : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7179 (nol koma tujuh satu tujuh sembilan) gram diberi nomor barang bukti 4615/2024/NF 2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0225 (nol koma nol dua dua lima) gram diberi nomor barang bukti 4616/2024/NF Yang disita dari terdakwa ACENG SAEFUDIN alias ALUNG, atas permintaan Penyidik dari Polsek Metro Menteng, diperoleh hasil : - Barang bukti dengan nomor 4615/2024/NF dan 4616/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |