Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
588/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Herlyna Sitorus 1.PT. KA PROPERTI MANAJEMEN
2.PT. PACIFICPRIMA BUANAMAS
3.KAPM - PPBM JO
4.PT NARADHIPA DANAJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 588/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlyna Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KA PROPERTI MANAJEMEN
2PT. PACIFICPRIMA BUANAMAS
3KAPM - PPBM JO
4PT NARADHIPA DANAJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus baik kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil yaitu :

 

Kerugian Materiil

Kerugian Materiil sebesar Rp. 122.138.333 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);

 

Kerugian Immateriil

Kerugian Immateriil yang apabila dijumlahkan dengan bentuk uang sebesar                Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak