PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian jasa hukum tertanggal 09 Desember 2019.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Kuasa tertanggal 12 Desember 2019.
- Menyatakan bahwa Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban pembayaran biaya jasa hukum sesuai dengan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 09 Desember 2019.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Sederhana, maka Penggugat Sederhana mengalami kerugian sebegai berikut:
- Penggantian Biaya
Penggantian Biaya Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Penggantian Rugi
- Kerugian Materiil
Bahwa kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Kerugian IM Materiil
Bahwa kerugian im materiil sebesar
- Bunga
Bunga sebesar Rp. 6.000.000, -(enam juta rupiah)
Jumlah Total= Rp.28.000.000 + Rp.100.000.000 + Rp.357.200.000 + Rp.6.000.000.= Rp.491.200.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Sederhana sebegai berikut:
- Penggantian Biaya
Penggantian Biaya Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Penggantian Rugi
- Kerugian Materiil
Bahwa kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Kerugian IM Materiil
Bahwa kerugian im materiil sebesar
- Bunga
Bunga sebesar Rp. 6.000.000, -(enam juta rupiah)
Jumlah Total= Rp.28.000.000 + Rp.100.000.000 + Rp.357.200.000 + Rp.6.000.000.= Rp.491.200.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat Sederhana berikut ini:
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA FORTUNER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL LAND CRUISER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA CAMRY TAHUN 2013.
- Menyatakan apabila Tergugat Sederhana tidak membayar secara suka rela kerugian Penggugat Sederhana sebesar Rp.491.200.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Maka untuk membayar kerugian kepada Penggugat Sederhana, harta milik Tergugat Sederhana berikut ini dinyatakan dilelang oleh Balai Lelang dan apabila perlu melalui bantuan aparat penegak hukum.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA FORTUNER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL LAND CRUISER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA CAMRY TAHUN 2013.
- Menghukum apabila Tergugat Sederhana tidak membayar secara suka rela kerugian Penggugat Sederhana sebesar Rp.491.200.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Maka harta milik Tergugat Sederhana berikut ini dinyatakan dilelang oleh Balai Lelang, dan bila perlu melalui bantuan aparat penegak hukum, untuk digunakan membayar kerugian kepada Penggugat Sederhana.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA FORTUNER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL LAND CRUISER TAHUN 2013.
- Harta Milik Tergugat Sederhana berupa benda bergerak yakni MOBIL TOYOTA CAMRY TAHUN 2013.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta Merta (Uitvoerbarr Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Menjatuhkan Putusan Yang Seadil – Adilnya ( Ex Aequo et bono ). |