Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH MUHAMMAD RAMLI bin AHMAD SADILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/324/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMLI bin AHMAD SADILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 139  /M.1.10/ 05/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

      Nama Lengkap              :     MUHAMMAD RAMLI bin. AHMAD SADILI

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     32 Tahun / 06 Mei 1992

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jln. F, RT 011 RW 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tuna Karya

      Pendidikan                     :     SMP

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 24 April 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 25 April 2024 s/d  24 Mei 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal  08 Mei  2024 s/d   tanggal 27 Mei 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAMLI bin. AHMAD SADILI, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 17:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Rivoli Jl. Kramat Raya No. 41, RT 009 RW 004, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 17:00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gram dari Sdri. RAHMAWATI (DPO) di daerah pinggir jalan depan Hotel Rivoli Jl. Kramat Raya No. 41, RT 009 RW 004, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawa kerumah terdakwa di Jln. F, RT 011 RW 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan membagi atau cak cak menjadi 15 (lima belas) paket masing-masing berisi 1 (satu) gram, kemudian sebanyak 5 (lima) gram terdakwa serahkan kepada teman terdakwa yang panggil dengan sebutan Sdr. BIBIR (DPO) pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 19:00 Wib dengan maksud untuk disimpankan ditempat biasa, yaitu didalam etalase kaca dilantai bawah rumah terdakwa dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali.
  • Kemudian dari 10 (sepuluh) paket seberat 10 (sepuluh) gram sudah ada yang laku terjual kepada pembeli sekitar 9 (sembilan) gram dengan paketan harga yang berbeda-beda mulai dari harga Rp 100.000; Rp 150.000; sampai dengan harga Rp 1.150.000,-. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli yang terdakwa kenal saja disekitar daerah rumah terdakwa dengan system cash maupun transfer ke nomor rekening BCA 0020275332 an. SAID ADI ALAMSYAH milik teman terdakwa yang ATM nya sudah terdakwa bayarin seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa setorkan kepada Sdri. RAHMAWATI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 20:00 Wib, terdakwa sedang berada di dalam rumah Jln. F, RT 011 RW 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi YAYAN SOEMANTRI, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis jenis sabu dengan berat brutto ± 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening, dan alat hisap narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 K warna biru berisi bukti transfer setoran pembelian narkotika jenis jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdri. RAHMAWATI (DPO), selain itu terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. GILANG (DPO) didaerah Kuningan, Jakarta Selatan sejak bulan Februari 2024. Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1223/NNF/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan kristal warna putih dengan berat netto 1,1500 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,0551 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAMLI bin. AHMAD SADILI, pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 20:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. F, RT 011 RW 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, sekitar pukul 20:00 Wib, terdakwa sedang berada di dalam rumah Jln. F, RT 011 RW 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi YAYAN SOEMANTRI, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan serta penggeledahan  terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis jenis sabu dengan berat brutto ± 3,68 (tiga koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening, dan alat hisap narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 K warna biru berisi bukti transfer setoran pembelian narkotika jenis jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1223/NNF/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan kristal warna putih dengan berat netto 1,1500 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,0551 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

Jakarta,  08  Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya