Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH TRIA PANINTRA, S.E. als. TRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 764/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-787/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIA PANINTRA, S.E. als. TRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM 260/M.1.10/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

TRIA PANINTRA,SE als TRIA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/09 Mei 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Citra Garden I Blok D1 No. 8 RT/RW. 006/016 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat atau Cluster Topaz Barat No. 100 Pondok Hijau Golf Gading Serpong Tangerang Banten

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Penahanan Dilakukan Di Perkara Lain

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

6 November 2024 s/d 25 November 2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

------Bahwa Terdakwa TRIA PANINTRA, SE als TRIA sejak November 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya antara bulan November 2020 sampai dengan bulan September 2021 bertempat di PT. Redtop Hotel Managemen Jl. Pecenongan No. 72 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal terdakwa merupakan karyawan bagian Financial Controller / Finance & Accounting Department di PT. Redtop Hotel Management yang beralamat di Jl. Pecenongan No. 72 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat yang tertuang dalam PERJANJIAN  KERJA WAKTU TERTENTU TAHUN PERTAMA No. 003 / HR / V / 21 tertanggal 1 Mei 2021, yang didalam perjanjian tersebut jabatan terdakwa sebagai Financial Controller / Finance & Accounting Department per tanggal 01 Mei 2021 s/d 30 April 2022 dan terdakwa mendapatkan gaji kotor setiap bulanya sebesar Rp. 24.826.006,-(dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam rupiah) dan setelah di potong pajak serta Jamsostek gaji bersih yang terdakwa terima yaitu sebesar Rp. 21.842.454,-(dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh empat rupiah)
  • Bahwa tugas dan tanggung terdakwa sebagai Financial Controller / Finance & Accounting Department di PT. Redtop Hotel Management yaitu melakukan pengawasan terhadap inflow dan outflow keuangan perusahaan, melakukan pengawasan transaksi perusahaan sampai menjadi laporan keuangan, melakukan control operasional finance dan accounting serta melakukan pengawasan, pengontrolan terhadap pembalanjaan
  • Bahwa PT. REDTOP HOTEL MANAGEMENT adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang hotel berbintang, penyediaan akomodasi jangka pendek, restoran, jasa boga untuk event tertentu (event catering), bar, club malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman, rumah minum / café dan aktifitas konsultasi menajemen
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala bagian Finane Control/ Finance & Acocounting Departement telah menguasai uang sebesar sebesar Rp. 470.123.680,-,-(empat ratus tujuh puluh juta empat seratus dua puluh tiga ribu tiga enam ratus delapan puluh rupiah) secara bertahap yang tidak sesuai prosedur perusahaan dengan cara menuliskan nominal uang pada secarik kertas sesuai dengan nominal diatas kepada saksi INDRA WAHYUDI sambil berakta “Pak, tolong siapkan uang untuk keperluan hotel jam sekian atas perintah direktur utama” lalu saksi INDRA WAHYUDI menuruti permintaan terdakwa karena terdakwa bilang permintaan tersebut merupakan perintah dari Direktur Utama yaitu saksi SYLVIINA KWANDOU sehingga saksi INDRA WAHYUDI tidak berani melawan dan terdakwa mengatakan juga tidak perlu dibuatkan tanda terima terhadap pengambilan uang tersebut.
  • Sedangkan terhadap uang sebesar Rp. 21.353.646,-(dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga enam ratus empat puluh enam rupiah)  yang terdakwa berhasil kuasai dengan cara yaitu pada saat tanggal 11 November 2020, saksi INDRA WAHYUDI selaku General Kasir bagian Departement Accounting yang bertugas untuk menyetorkan uang perusahan namun saksi INDRA WAHYUDI tiba-tiba terkena COVID 19 sejak tanggal 9 November 2020 s/d 20 November 2020 sehingga oleh Direktur Utama yaitu SYLVINA KWANDOU tugas tersebut dilimpahkan kepada Terdakwa untuk menyetorkan uang perusahaan namun oleh Terdakwa penyetoran uang di tanggal 11 November 2020 tidak disetorkan ke rekening BNI 6888855995 an PT. SANGGRAHA DHIKA milik perusahaan
  • Bahwa prosedur atau cara pengambilan dana dari General Kasir ada beberapa cara yang pertama pemohon yang belum memiliki nota/kwitansi maka pemohon wajib melampirkan dokumen penggunaan uang  yang sudah ditandatangani oleh pemohon, atasan pemohon, kepala bagian accounting yaitu terdakwa dan General Manager lalu bagian General Kasir akan memberikan uang tersebut kepada pemohon disertai tanda terima dan si pemohon akan menyerahkan bukti penggunaan dana kepada bagian General Kasir dan cara yang kedua ketika pemohon yang sudah memiliki nota/kwitansi dan formulir pengajuan uang yang sudah ditandatangani oleh pemohon, atasan pemohon, kepala bagian accounting yaitu terdakwa dan General Manager setelah itu diserahkan kepada bagian General Kasir dan baru uang bisa diambil oleh pemohon.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh saksi SYLVINA KWANDOU dan saksi INDRA WAHYUDI, sejak kurun waktu 11 November 2020 sampai dengan 24 September 2021 setidak-tidaknya ada 2 (dua) cara untuk terdakwa menguasai uang sebesar RP. 491.477.326,-(empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga dua puluh enam rupiah) adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa melakukan pengambilan uang secara cash digeneral kasir tanpa mengisi form request cash advance (dokumen pengajuan uang) secara bertahap dari bagian General Kasir dengan bukti hanya berupa tanda terima fiktif sejumlah Rp. 155.902.000,-(seratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 5.725.900,- tanggal 20 Nopember 2020;

2).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 2.113.000,- tanggal 28 Januari 2021;

3).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 6.213.000,- tanggal 28 Januari 2021;

4).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.250.000,- tanggal 28 Januari 2021;

5).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 5.400.000,- tanggal 03 Februari 2021;

6).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 13.500.000,- tanggal 01 November 2020;

7).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 2.157.100,- tanggal 04 Oktober 2021;

8).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 27.808.000,- tanggal 14 Juli 2021;

9).   1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 3.250.000,- tanggal 20 Januari 2021;

10). 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 39.571.000,- tanggal 20 Januari 2021;

11). 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 20 Nopember 2020;

12). 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 25.014.000,- tanggal 23 April 2021;

13). 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 10.900.000,- tanggal 01 Mei 2021.

  1. Sedangkan penyerahan uang sebesar Rp. 314.221.680,-(tiga ratus juta empat belas ribu dua ratus dua puluh satu enam ratus delapan puluh rupiah) yang tanpa dilengkapi tanda terima dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 24 September 2021 sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
  2. Tanggal 22 Oktober 2021 sebesar Rp. 171.129.700,-(seratus tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan tujuh ratus rupiah).
  3. Tanggal 26 Oktober 2021 sebesar Rp. 20.145.000,-(dua puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  4. Tanggal 29 Oktober 2021 sebesar Rp. 19.235.900,-(sembilan belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
  5. Tanggal 2 Nopember 2021 sebesar Rp. 32.366.500,-(tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  6. Tanggal 9 Nopember 2021 sebesar Rp. 41.344.580,-(empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat lima ratus delapan puluh rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa TRIA PANINTRA, SE als TRIA sejak November 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya antara bulan November 2020 sampai dengan bulan September 2021 bertempat di PT. Redtop Hotel Managemen Jl. Pecenongan No. 72 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal terdakwa selaku Financial Controller/Finance & Accounting Department di PT Redtop Hotel Management yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap inflow dan outflow keuangan perusahaan, melakukan pengawasan transaksi perusahaan sampai menjadi laporan keuangan, melakukan control operasional finance dan accounting serta melakukan pengawasan, pengontrolan terhadap pembalanjaan
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala bagian Finane Control/ Finance & Acocounting Departement telah menguasai uang sebesar sebesar Rp. 470.123.680,-,-(empat ratus tujuh puluh juta empat seratus dua puluh tiga ribu tiga enam ratus delapan puluh rupiah) secara bertahap yang tidak sesuai prosedur perusahaan dengan cara menuliskan nominal uang pada secarik kertas sesuai dengan nominal diatas kepada saksi INDRA WAHYUDI sambil berakta “Pak, tolong siapkan uang untuk keperluan hotel jam sekian atas perintah direktur utama” lalu saksi INDRA WAHYUDI menuruti permintaan terdakwa karena terdakwa bilang permintaan tersebut merupakan perintah dari Direktur Utama yaitu saksi SYLVINA KWANDOU sehingga saksi INDRA WAHYUDI tidak berani melawan dan terdakwa mengatakan juga tidak perlu dibuatkan tanda terima terhadap pengambilan uang tersebut.
  • Sedangkan terhadap uang sebesar Rp. 21.353.646,-(dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga enam ratus empat puluh enam rupiah)  yang terdakwa berhasil kuasai dengan cara yaitu pada saat tanggal 11 November 2020, saksi INDRA WAHYUDI selaku General Kasir bagian Departement Accounting yang bertugas untuk menyetorkan uang perusahan namun saksi INDRA WAHYUDI tiba-tiba terkena COVID 19 sejak tanggal 9 November 2020 s/d 20 November 2020 sehingga oleh Direktur Utama yaitu SYLVINA KWANDOU tugas tersebut dilimpahkan kepada Terdakwa untuk menyetorkan uang perusahaan namun oleh Terdakwa penyetoran uang di tanggal 11 November 2020 tidak disetorkan ke rekening BNI 6888855995 an PT. SANGGRAHA DHIKA milik perusahaan
  • Bahwa prosedur atau cara pengambilan dana dari General Kasir ada beberapa cara yang pertama pemohon yang belum memiliki nota/kwitansi maka pemohon wajib melampirkan dokumen penggunaan uang  yang sudah ditandatangani oleh pemohon, atasan pemohon, kepala bagian accounting yaitu terdakwa dan General Manager lalu bagian General Kasir akan memberikan uang tersebut kepada pemohon disertai tanda terima dan si pemohon akan menyerahkan bukti penggunaan dana kepada bagian General Kasir dan cara yang kedua ketika pemohon yang sudah memiliki nota/kwitansi dan formulir pengajuan uang yang sudah ditandatangani oleh pemohon, atasan pemohon, kepala bagian accounting yaitu terdakwa dan General Manager setelah itu diserahkan kepada bagian General Kasir baru uang bisa diambil oleh pemohon.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh saksi SYLVINA KWANDOU, saksi INDRA WAHYUDI, sejak kurun waktu 11 November 2020 sampai dengan 24 September 2021 setidak-tidaknya ada 2 (dua) cara untuk terdakwa menguasai uang sebesar RP. 491.477.326,-(empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga dua puluh enam rupiah) adalah sebagai berikut :
  1. Selanjutnya terdakwa melakukan pengambilan uang secara cash digeneral kasir tanpa mengisi form request cash advance (dokumen pengajuan uang) sejumlah Rp. 155.902.000,-(seratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 2.113.000,- tanggal 28 Januari 2021;
  2. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 6.213.000,- tanggal 28 Januari 2021;
  3. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 4.250.000,- tanggal 28 Januari 2021;
  4. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 5.400.000,- tanggal 3 Pebruari 2021;
  5. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 13.500.000,- tanggal 01 November 2020;
  6. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 2.157.100,- tanggal 4 Oktober 2021;
  7. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 27.808.000,- tanggal 14 Juli 2021;
  8. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 3.250.000,- tanggal 20 Januari 2021;
  9. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 39.571.000,- tanggal 20 Januari 2021;
  10. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 20 Nopember 2020;
  11. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 25.014.000,- tanggal 23 April 2021;
  12. 1 (satu) lembar tanda terima uang sebesar Rp. 10.900.000,- tanggal 01 Mei 2021
  1. Penyerahan/pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa tanpa tanda terima sejumlah Rp, 314.221.680,-(tiga ratus empat belas juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) yang terjadi pada:
  1. Tanggal 24 September 2021 sebesar Rp. 30.000.000;
  2. Tanggal 22 Oktober 2021 sebesar Rp. 171.129.700;
  3. Tanggal 26 Oktober 2021 sebesar Rp. 20.145.000;
  4. Tanggal 29 Oktober 2021 sebesar Rp. 19.235.900;
  5. Tanggal 2 Nopember 2021 sebesar Rp. 32.366.500;
  6. Tanggal 9 Nopember 2021 sebesar Rp. 41.344.580;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. Redtop Hotel Managemen mengalami kerugian sebesar Rp. 491.477.326,-(empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga dua puluh enam rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

JAKARTA, 11 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARNO, S.H.

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya