Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH SRI DWI SOPIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 619/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-239/M.1.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI DWI SOPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-65/M.1.10/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SRI DWI SOPIAH

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

41tahun/08 Maret 1982.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Salemba Bluntas B.157 RT.006/005 Kelurahan  Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

 

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA.

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat : Tidak dilakukan penahanan.
  • Oleh JPU          : ditahan dalam tahanan Kota sejak 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024
  • PN Jakpus        : ditahan dalam tahanan Kota sejak 20 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa SRI DWI SOPIAH pada hari Jum’at tanggal 6 Nopember 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di kantor Notaris NGADINO, SH., MKn yang beralamat di Ruko Amethyst Blok BD 2 No.19 Permata Tangerang Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat  terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik tentang sesutu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu berupa Akta Surat Kuasa No.15 tanggal 06 November 2020 berisi Kuasa dari saksi JAMES ANGGREK kepada terdakwa SRI DWI SOPIAH, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian akta tersebut dapat menimbulkan kerugian;

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal karena terdakwa mempunyai tunggakan di Indosurya Intifinance akibat menjaminkan sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan sertifikat a.n DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) No.3700/Cempaka Putih Timur dan pihak Indosurya Intifinance menyarankan agar menjual tanah dan bangunan dan mencarikan pembelinya, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin suami yaitu JAMES ANGGREK yang sedang bekerja di Makasar Sulawesi Selatan, terdakwa pada awal bulan Nopember tahun 2020 mendatangi dan menyuruh dibuatkan surat Permohonan Ijin Menjual atas atas sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan sertifikat No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut kepada saksi PIPING HANDJAYA di kantor PT.Dwi Kontrindo ITC Cempaka Mas No.2B Lantai 9 Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual yang tanda tangan suami terdakwa yaitu JAMES ANGGREK terdakwa palsukan, maka terbitlah surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.389/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 20 Oktober 2020, namun karena terdakwa belum bisa melaksanakan jual beli atas tanah dan bangunan sertifikat No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut, maka terdakwa tanpa bertemu dan mendatangi kantor Notaris NGADINO, SH., MKn di Ruko Amethyst Blok BD 2 No.19 Permata Tangerang, hanya mengirim data-data melalui pesan Whatsapp berupa KTP pemohon, Akta Kelahiran DEVAN ANGGRIAWAN, Fotokopi sertifikat Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, PBB dan NPWP, maka sekira bulan Maret 2021 terdakwa memperoleh Akta Surat Kuasa No.15 tanggal 06 November 2020 yang isinya seolah-olah ada Kuasa dari suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, selanjutnya terdakwa mendatangi kantor Notaris ESTY PARANTI, S.H., MKn untuk tanda tangan Akta Jual Beli No.14/2021 tanggal 31 Maret 2021, sehingga tanah Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur beralih dari an. DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) beralih kepada SRIWIYATI selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Hajjah ESTY PARANTI tanggal 31 Maret 2021 No.14/2021, dan agar tidak dicurigai oleh suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, maka rumah yang terletak di Jalan Rawasari Selatan I No.29 yang sebelumnya dibeli saksi JAMES ANGGREK seharga Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah) dan sudah terdakwa jual seharga Rp.2.400.000.000,-(dua miliar empat ratus juta rupiah) kepada saksi SRIWIYATI tersebut dibuat seolah-seolah sewa-menyewa dan terdakwa yang menempatinya (penyewa), sehingga saksi JAMES ANGGREK menyuruh saksi TIMMY SURYADI dan saksi  YUSUF KABAKORAN di Makasar berangkat ke Jakarta untuk mengecek status rumah di Jalan Rawasari Selatan I No.29 tersebut, selanjutnya dari laporan kedua saksi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB, maka pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 saksi TIMMY SURYADI melaporkan perbuatan terdakwa selaku istri sah yang menikah tahun 2013 sesuai Kutipan Akta Nikah No.442.76/V/2013 tanggal 27 April 2013 ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah dirugikan sebesar Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri No.LAB:2761/DTF/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan kesimpulan pemeriksaan: bahwa 1 (satu) buah tanda tangan JAMES ANGGREK bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual a.n JAMES ANGGREK dan SRI DWI SOPIAH adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan JAMES ANGGREK alias JEMS ANGGREK Pembanding (KT).

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) K.U.H.Pidana.

ATAU

KEDUA

Primair :

----Bahwa terdakwa SRI DWI SOPIAH sekira awal bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di kantor PT.Dwi Kontrindo yang beralamat di ITC Cempaka Mas No.2B Lantai 9 Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membuat surat palsu atau

memalsukan surat berupa 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual a.n JAMES ANGGREK dan SRI DWI SOPIAH, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian;

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal karena terdakwa mempunyai tunggakan di Indosurya Intifinance akibat menjaminkan sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan sertifikat a.n DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) No.3700/Cempaka Putih Timur dan pihak Indosurya Intifinance menyarankan agar menjual tanah dan bangunan dan mencarikan pembelinya, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin suami yaitu JAMES ANGGREK yang sedang bekerja di Makasar Sulawesi Selatan, terdakwa pada awal bulan Nopember tahun 2020 mendatangi dan menyuruh dibuatkan surat Permohonan Ijin Menjual atas atas sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan sertifikat No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut kepada saksi PIPING HANDJAYA di kantor PT.Dwi Kontrindo ITC Cempaka Mas No.2B Lantai 9 Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual yang tanda tangan suami terdakwa yaitu JAMES ANGGREK terdakwa palsukan, maka terbitlah surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.389/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 20 Oktober 2020, namun karena terdakwa belum bisa melaksanakan jual beli atas tanah dan bangunan sertifikat No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut, maka terdakwa tanpa bertemu dan mendatangi kantor Notaris NGADINO, SH., MKn di Ruko Amethyst Blok BD 2 No.19 Permata Tangerang, hanya mengirim data-data melalui pesan Whatsapp berupa KTP pemohon, Akta Kelahiran DEVAN ANGGRIAWAN, Fotokopi sertifikat Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, PBB dan NPWP, maka sekira bulan Maret 2021 terdakwa memperoleh Akta Surat Kuasa No.15 tanggal 06 November 2020 yang isinya seolah-olah ada Kuasa dari suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, selanjutnya terdakwa mendatangi kantor Notaris ESTY PARANTI, S.H., MKn untuk tanda tangan Akta Jual Beli No.14/2021 tanggal 31 Maret 2021, sehingga tanah Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur beralih dari an. DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) beralih kepada SRIWIYATI selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Hajjah ESTY PARANTI tanggal 31 Maret 2021 No.14/2021, dan agar tidak dicurigai oleh suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, maka rumah yang terletak di Jalan Rawasari Selatan I No.29 yang sebelumnya dibeli saksi JAMES ANGGREK seharga Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah) dan sudah terdakwa jual seharga Rp.2.400.000.000,-(dua miliar empat ratus juta rupiah) kepada saksi SRIWIYATI tersebut dibuat seolah-seolah sewa-menyewa dan terdakwa yang menempatinya (penyewa), sehingga saksi JAMES ANGGREK menyuruh saksi TIMMY SURYADI dan saksi  YUSUF KABAKORAN di Makasar berangkat ke Jakarta untuk mengecek status rumah di Jalan Rawasari Selatan I No.29 tersebut, selanjutnya dari laporan kedua saksi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB, maka pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 saksi TIMMY SURYADI melaporkan perbuatan terdakwa selaku istri sah yang menikah tahun 2013 sesuai Kutipan Akta Nikah No.442.76/V/2013 tanggal 27 April 2013 ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah dirugikan sebesar Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri No.LAB:2761/DTF/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan kesimpulan pemeriksaan: bahwa 1 (satu) buah tanda tangan JAMES ANGGREK bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual a.n JAMES ANGGREK dan SRI DWI SOPIAH adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan JAMES ANGGREK alias JEMS ANGGREK Pembanding (KT)..

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Subsidiair :

----Bahwa terdakwa SRI DWI SOPIAH sekira awal bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di kantor PT.DWI KONTRINDO yang beralamat di ITC Cempaka Mas No.2B Lantai 9 Cempaka Puih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menggunakan akta autentik yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran berupa 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual a.n JAMES ANGGREK dan SRI DWI SOPIAH, jika karena pemakaian Akta tersebut dapat menimbulkan kerugian,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal karena terdakwa mempunyai tunggakan di Indosurya Intifinance akibat menjaminkan sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan sertifikat a.n DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) No.3700/Cempaka Putih Timur dan pihak Indosurya Intifinance menyarankan agar menjual tanah dan bangunan dan mencarikan pembelinya, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK yang sedang bekerja di Makasar Sulawesi Selatan, pada awal bulan Nopember tahun 2020 terdakwa mendatangi dan menyuruh dibuatkan surat Permohonan Ijin Menjual atas sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut kepada saksi PIPING HANDJAYA di kantor PT.Dwi Kontrindo ITC Cempaka Mas No.2B Lantai 9 Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual yang tanda tangan suami terdakwa yaitu JAMES ANGGREK terdakwa palsukan, maka terbitlah surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.389/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 20 Oktober 2020, namun karena terdakwa belum bisa melaksanakan jual beli atas tanah dan bangunan sertifikat No.3700/Cempaka Putih Timur tersebut, maka terdakwa tanpa bertemu dan mendatangi kantor Notaris NGADINO, SH., MKn di Ruko Amethyst Blok BD 2 No.19 Permata Tangerang, hanya mengirim data-data melalui pesan Whatsapp berupa KTP pemohon, Akta Kelahiran DEVAN ANGGRIAWAN, Fotokopi sertifikat Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, PBB dan NPWP, maka sekira bulan Maret 2021 terdakwa memperoleh Akta Surat Kuasa No.15 tanggal 06 November 2020 yang isinya seolah-olah ada Kuasa dari suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, selanjutnya terdakwa mendatangi kantor Notaris ESTY PARANTI, S.H., MKn untuk tanda tangan Akta Jual Beli No.14/2021 tanggal 31 Maret 2021, sehingga tanah Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur, Hak Milik No.3700/Cempaka Putih Timur beralih dari an. DEVAN ANGGRIAWAN (anak saksi JAMES ANGGREK yang belum cukup umur) beralih kepada SRIWIYATI selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Hajjah ESTY PARANTI tanggal 31 Maret 2021 No.14/2021, dan agar tidak dicurigai oleh suami terdakwa yaitu saksi JAMES ANGGREK, maka rumah yang terletak di Jalan Rawasari Selatan I No.29 yang sebelumnya dibeli saksi JAMES ANGGREK seharga Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah) dan sudah terdakwa jual seharga Rp.2.400.000.000,-(dua miliar empat ratus juta rupiah) kepada saksi SRIWIYATI tersebut dibuat seolah-seolah sewa-menyewa dan terdakwa yang menempatinya (penyewa), sehingga saksi JAMES ANGGREK menyuruh saksi TIMMY SURYADI dan saksi  YUSUF KABAKORAN di Makasar berangkat ke Jakarta untuk mengecek status rumah di Jalan Rawasari Selatan I No.29 tersebut, selanjutnya dari laporan kedua saksi pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB, maka pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 saksi TIMMY SURYADI melaporkan perbuatan terdakwa selaku istri sah yang menikah tahun 2013 sesuai Kutipan Akta Nikah No.442.76/V/2013 tanggal 27 April 2013 ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah dirugikan sebesar Rp.5.500.000.000,-(lima miliar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Mabes Polri No.LAB:2761/DTF/2023 tanggal 14 Juli 2023 dengan kesimpulan pemeriksaan: bahwa 1 (satu) buah tanda tangan JAMES ANGGREK bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) eksemplar surat bermaterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Oktober 2020 Hal : Permohonan Ijin Menjual a.n JAMES ANGGREK dan SRI DWI SOPIAH adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan JAMES ANGGREK alias JEMS ANGGREK Pembanding (KT).

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana.

 

Jakarta,  31 Juli 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH.,MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

Pihak Dipublikasikan Ya