Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
480/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Aminullah Hutagalung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 480/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aminullah Hutagalung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Rusmartini sebagai istri dari Pemohon berada dalam kondisi menderita stroke/kelumpuhan 4 (empat) alat gerak dan mengalami kesulitan komunikasi sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang pengampu.
3.     Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts), Rusmartini berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon Aminullah Hutagalung sebagai Pengampu yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon Pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya.
4.    Menyatakan sah secara hukum Pemohon bertindak mewakili Rusmartini untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Reog D. 58, Kel. Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 1843 atas nama Rusmartini.
5.    Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak