Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “SILWET”;
- Menyatakan merek “SILWET” milik Penggugat adalah Merek Terkenal di dunia Internasional;
- Menyatakan merek “SILWET” Daftar No. IDM000985419 Kelas 5 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Terkenal “SILWET” milik Penggugat;
- Menyatakan merek “SILWET” Daftar No. IDM000985419 Kelas 5 atas nama Tergugat telah diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek “SILWET” Daftar No. IDM000985419 Kelas 5 atas nama Tergugat beserta dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek “SILWET” atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |