Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapan dan Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15929/KLT/MENDAGRI/JP/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama “QOHIRA NURULJANNAH QURRATU’ANI” diganti nama menjadi “JACLYN KAUR”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|