Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst MENJIT KAUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MENJIT KAUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Menetapan dan Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15929/KLT/MENDAGRI/JP/2011, tanggal 29 Desember 2011 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama “QOHIRA NURULJANNAH QURRATU’ANI” diganti nama menjadi “JACLYN KAUR”;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.      
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak