Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
357/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Prittam Indah Lestari ...................................... Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 357/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prittam Indah Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU atas prakarsa sendiri (volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU / PRITTAM INDAH LESTARI, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Pemohon PKPU / PRITTAM INDAH LESTARI, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU ini;
  4. Mengangkat Sdr. ADI GUNAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No. AHU-74.AH.04.05-2024 tertanggal 03 Juni 2024, beralamat kantor di Law Firm DEO GRATIAS & Co., Gedung Wisma Laena Lt. 3 Unit 307, Jl. K.H. Abdullah Syafe’i No. 7, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan – 12860, sebagai Pengurus;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak