Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst CINDY SETIA PERMATA SARI, DKK PT. NANO LOGISTIC Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 246/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CINDY SETIA PERMATA SARI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NANO LOGISTIC
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melanggar Pasal 164 ayat (3) Jo Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 90 ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak putusan ini diucapkan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT atas PHK karena efisiensi dengan total sebesar Rp 350.822.200,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I (Admin - Masa Kerja 2016 – 2020 / ± 4 Tahun)
  • Uang Pesangon   (5 x Rp 6.171.000,-) x 2           = Rp                61.710.000,-
  • Uang PMK         2 x Rp 6.171.000,-                   = Rp                12.342.000,-
  • Penggantian Hak (Cuti blm diambil, Uang Tranportasi, dan BPJS Naker) sebesar :
  1. Pengganti Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Pasal 156 ayat (2) & (3) UU No.13 Tahun 2003                          = Rp                  6.479.550,-
  2. Cuti yang belum diambil dan belum gugur   = Rp                 1.646.500,-

TOTAL HAK PESANGON= Rp82.178.050,-

  1. PENGGUGAT II (Staff Gudang – Masa Kerja 2013 – 2020 / ± 7 Tahun)
  • Uang Pesangon   (8 x Rp 4.276.350,-) x 2           = Rp                68.421.600,-
  • Uang PMK         3 x Rp 4.276.350,-                   = Rp                12.829.050,-
  • Penggantian Hak (Cuti blm diambil, Uang Tranportasi, dan BPJS Naker) sebesar :
  1. Pengganti Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Pasal 156 ayat (2) & (3) UU No.13 Tahun 2003                          = Rp                  5.692.500,-
  2. Cuti yang belum diambil dan belum gugur   = Rp                  1.380.000,-

TOTAL HAK PESANGON= Rp88.323.150,-

  1. PENGGUGAT III (Staff Gudang -  Masa Kerja 2013 – 2020 / ± 7 Tahun)
  • Uang Pesangon   (8 x Rp 4.276.350,-) x 2           = Rp                68.421.600,-
  • Uang PMK         3 x Rp 4.276.350,-                   = Rp                12.829.050,-
  • Penggantian Hak (Cuti blm diambil, Uang Tranportasi, dan BPJS Naker) sebesar :
  1. Pengganti Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Pasal 156 ayat (2) & (3) UU No.13 Tahun 2003                          = Rp                  3.795.000,-
  2. Cuti yang belum diambil dan belum gugur   = Rp                     918.000,-

TOTAL HAK PESANGON= Rp85.963.650,-

  1. PENGGUGAT IV (Staff Gudang – Masa Kerja 2012 – 2020 / ± 8 Tahun)
  • Uang Pesangon   (9 x Rp 4.276.350,-) x 2           = Rp                76.974.300,-
  • Uang PMK         3 x Rp 4.276.350,-                   = Rp                12.829.050,-
  • Penggantian Hak (Cuti blm diambil, Uang Tranportasi, dan BPJS Naker) sebesar :
  1. Pengganti Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Pasal 156 ayat (2) & (3) UU No.13 Tahun 2003                          = Rp                  3.726.000,-
  2. Cuti yang belum diambil dan belum gugur   = Rp                     828.000,-

TOTAL HAK PESANGON= Rp94.357.350,-

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (kasasi). (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
  2. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) yang besarnya 5% dari Total keseluruhan kewajibannya per hari apabila TERGUGAT tetap lalai melaksanakan putusan a quo.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak