Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst PT Panca Usahatama Paramita Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1PT Panca Usahatama Paramita
Termohon
NoNama
1Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 tentang Penetapan Tersangka, tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON, serta produk hukum lain yang berkaitan dengan objek Penetapan Tersangka diantaranya LAPORAN KEJADIAN : LK-14/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2022, tanggal 16 Desember 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP.Dik.26/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2023, tanggal 12 Desember 2023, dan Keputusan atau Penetapan mengenai upaya paksa berupa SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP.Sita.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2024, dan Surat TERMOHON Nomor : SM.Cegah.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2024, tanggal 8 Juli 2024 jo Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 147/D/Dip.4/08/2024 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana, tanggal 19 Agustus 2024 karena bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya Penetapan TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan bukti milik PEMOHON terkait dengan dokumen dalam perkara a quo sebagaimana ternyata dalam SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP.Sita.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2024.
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya