Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. Ir. LIM LAY MING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1096 /M.1.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. LIM LAY MING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berdasarkan hasil pembahasan dukuatkan dengan alat bukti yang ada yaitu keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka serta adanya dokumen pendukung, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran PT. Jakarta Propertindo (PT JAKPRO) yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaaan Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP yang merupakan anak perusahaan PT. Jakpro) periode 2015 s.d. 2018 hingga merugikan negara sebesar Rp312.379.671.113,- (Tiga Ratus Dua Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya