Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst CHAPTER FOUR CORP HUSEIN THAMRIN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAPTER FOUR CORP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. RAFIQI RAMADHAN PADMOWIJOTO, S.H.CHAPTER FOUR CORP
Tergugat
NoNama
1HUSEIN THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek "SUPREME" untuk membedakan barang dan jasa Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya;
  3. Menyatakan merek "SUPREME" Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan Merek Tergugat:
    "SUPREME" dengan No. Pendaftaran IDM000421842 di Kelas 25; didaftarkan dengan itikad tidak baik;
  5. Membatalkan atau menyatakan batal Merek Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
    "SUPREME" dengan No. Pendaftaran IDM000421842 di Kelas 25;
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek Tergugat:
    "SUPREME" dengan No. Pendaftaran IDM000421842 di Kelas 25; dari Daftar Umum Merek; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak