Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
747/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. BRENICO WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 747/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-764/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRENICO WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-360/M.1.10/Eoh.2/10/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BRENICO WIDJAJA

Tempat lahir

:

JAKARTA

Umur/tanggal lahir

:

40 Th/11 Februari 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Pengukiran II No. 9, Rt. 010 Rw. 003, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa BRENICO WIDJAJA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 September 2024 s/d 19 Oktober 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa BRENICO WIDJAJA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat atau setidaknya dalam tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr GLEEN (DPO) melalui whatsapp untuk memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdr BABI (DPO) akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB sdr GLEEN (DPO) kembali menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa sdr BABI (DPO) akan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram, kemudian sdr GLEEN (DPO) menanyakan kepada terdakwa tempat untuk bertemu dengan sdr BABI (DPO) lalu terdakwa meminta agar bertemu dengan sdr BABI (DPO) di Dekat Indomaret yang beralamat di Jl. Pejagalan Ujung Kel. Pekojan Kec. Tambora  Jakarta Barat. Kemudian sekitar pukul 16.45 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr GLEEN (DPO) memberitahukan bahwa tidak lama lagi sdr BABI (DPO) akan sampai di Indomaret yang beralamat di Jl. Pejagalan Ujung Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat. Kemudian sdr GLEEN (DPO) memerintahkan terdakwa apabila terdakwa sudah menerima 2 (dua) paket narkotika sabu seberat masing-masing 100 (seratus) gram dari sdr BABI (DPO) agar 1 (satu) paket narkotika sabu dengan berat 100 gram diserahkan kepada orang suruhan sdr GLEEN (DPO) sedangkan 1 (satu) paket narkotika sabu dengan berat 100 gram lainnya agar terdakwa bawa pulang. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr BABI (DPO) lalu terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram dari sdr BABI (DPO). Selanjutnya setelah menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari sdr BABI (DPO) terdakwa menghampiri seorang laki-laki yang tidak jauh dari lokasi pertemuan dengan sdr BABI (DPO) yang setelah dihampiri laki-laki tersebut ternyata adalah teman terdakwa yang bernama saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika sabu dengan berat 100 (seratus) gram kepada saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah). Selanjutnya setelah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika sabu kepada saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) terdakwa pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket narkotika sabu dengan berat 100 (seratus) gram. Selanjutnya terdakwa sampai di rumah yang beralamat di Jl Pengukiran II No 9 RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat kemudian terdakwa membuka paketan narkotika sabu tersebut lalu terdakwa mencoba/tester sedikit narkotika sabu tersebut. Selanjutnya sisa narkotika sabu yang masih terdakwa simpan sebanyak 100 (seratus) gram tersebut terdakwa serahkan sebanyak 50 (lima puluh) gram kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 di dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat dan sebanyak 50 (lima) puluh gram terdakwa serahkan kepada sdr RAHMAT (DPO) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 di dekat Bank BCA Pejagalan Tambora Jakarta Barat. 

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr HENDRIK (DPO) melalui whatsapp memberitahukan terdakwa bahwa sdr BABI (DPO) akan menyerahkan kembali paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB sdr HENDRIK (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan memberitahu bahwa sdr BABI (DPO) akan sampai di Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr BABI (DPO) di Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram. Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr HENDRIK (DPO) untuk menyuruh terdakwa mencak/membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket dengan rincian 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) paket dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 20 (dua puluh) gram. Selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh sdr HENDRIK (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada sdr RAHMAT (DPO) di dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram kepada sdr RAHMAT (DPO) di dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat sesuai arahan sdr HENDRIK (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr HENDRIK (DPO) untuk memerintahkan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram kepada sdr REBEK (DPO). Selanjutnya sdr HENDRIK (DPO) menanyakan kepada terdakwa lokasi untuk bertemu dengan sdr REBEK (DPO) kemudian terdakwa meminta agar lokasi pertemuan dengan sdr REBEK (DPO) di dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat. Kemudian sekitar pukul 14.50 WIB sdr HENDRIK (DPO) menghubungi terdakwa memberitahu bahwa sdr REBEK (DPO) sudah sampai lalu terdakwa berangkat menuju Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram dan sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr REBEK (DPO) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram kepada sdr REBEK (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr GLEEN (DPO) memberitahukan terdakwa bahwa sdr ASEP (DPO) akan datang untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Selanjutnya setelah menerima perintah tersebut terdakwa menyiapkan paketan narkotika jenis sabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam laci yang terdakwa simpan di dalam kantong plastik bekas masker “Pro Oncare”. Kemudian sekitar pukul 14.20 WIB sdr HENDRIK (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa sdr ASEP (DPO) sudah sampai di dekat Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat kemudian terdakwa berangkat menuju Bank BCA Pejagalan, Tambora Jakarta Barat.

 

  • Sementara itu saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sekitar Jl Kyai Haji Zainul Arifin, Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut kemudian pada saat melakukan penyelidikan saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 di sekitar daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 kembali melakukan penyelidikan di sekitar daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat namun saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS tidak menemukan seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali melakukan penyelidikan lebih mendalam di daerah tersebut kemudian dari hasil surveilance dan penyelidikan mendalam saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendapat informasi mengenai ciri-ciri dari seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali mendatangi daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) di Jl Pejagalan I Gg Koja Kebon RT 008 RW 004 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram yang dibalut kertas merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan diselipan alat timbang digital warna silver dari dalam kantong celana saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Gg Koja Kebon No 9/17C Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 21,90 dua satu koma sembilan puluh) gram, sebuah bungkus rokok FORTE yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 3,66 (tiga koma enam enam) gram, 1 (satu) unit alat timbang digital warna hitam, 4 (empat) bungkusan plastik klip, 2 (dua) buah sedotan berujung lancip, sebuah bong, 2 (dua) buah cangklong dan sebuah korek api yang ditemukan di lantai kamar saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah).  Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan interogasi terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) didapat informasi bahwa saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr GLEEN (DPO) melalui perantara terdakwa. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS meminta kepada saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) untuk menunjukkan dimana rumah terdakwa namun saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) tidak mengetahui dimana rumah terdakwa. Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan analisa data dari handphone milik saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) guna mengetahui dimana keberadaan terdakwa. kemudian dari hasil analisa data tersebut didapat informasi bahwa terdakwa tinggal di sekitar Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah yang beralamat di Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik bekas masker “Pro Oncare” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 29,16 (dua sembilan koma enam belas) gram dan 1 (satu) unit handphone Tecno Pova warna emas dengan nomor kartu sim 085953850508 dan nomor whatsapp 085283245394 dari tangan kanan terdakwa. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 14.45 WIB saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 0,54 gram, sebuah sedotan berujung lancip dan bong serta cangklong bekas pakai dari laci meja kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4356 / NNF / 2024 Jumat tanggal 30 Agustus 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik bekas masker “Pro Oncare” yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 28,5241 (dua puluh delapan koma lima dua empat satu) gram yang diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,4005 (nol koma empat nol nol lima) gram yang disita dari Terdakwa bernama BRENICO WIDJAJA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa Tedakwa BRENICO WIDJAJA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Pengukiran II No 9 RT 010 RW 003 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Namun, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di sekitar Jl Kyai Haji Zainul Arifin, Kelurahan Duri Pulo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penyelidikan dis ekitar lokasi tersebut kemudian pada saat melakukan penyelidikan saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 di sekitar daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali melakukan penyelidikan di sekitar daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat namun saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS tidak menemukan seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali melakukan penyelidikan lebih mendalam di daerah tersebut kemudian dari hasil surveilance dan penyelidikan mendalam saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendapat informasi mengenai ciri-ciri dari seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 berdasarkan informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS kembali mendatangi daerah Pejagalan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan. Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) di Jl Pejagalan I Gg Koja Kebon RT 008 RW 004 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram yang dibalut kertas merah muda dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan diselipan alat timbang digital warna silver dari dalam kantong celana saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Gg Koja Kebon No 9/17C Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 21,90 dua satu koma sembilan puluh) gram, sebuah bungkus rokok FORTE yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 3,66 (tiga koma enam enam) gram, 1 (satu) unit alat timbang digital warna hitam, 4 (empat) bungkusan plastik klip, 2 (dua) buah sedotan berujung lancip, sebuah bong, 2 (dua) buah cangklong dan sebuah korek api yang ditemukan di lantai kamar saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah).  Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan interogasi terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) didapat informasi bahwa saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr GLEEN (DPO) melalui perantara terdakwa. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS meminta kepada saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) untuk menunjukkan dimana rumah terdakwa namun saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) tidak mengetahui dimana rumah terdakwa. Kemudian saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan analisa data dari handphone milik saksi HADI KURNIAWAN (berkas perkara terpisah) guna mengetahui dimana keberadaan terdakwa. kemudian dari hasil analisa data tersebut didapat informasi bahwa terdakwa tinggal di sekitar Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah yang beralamat di Jl. Pengukiran II RT 010 RW 003 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik bekas masker “Pro Oncare” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 29,16 (dua sembilan koma enam belas) gram dan 1 (satu) unit handphone Tecno Pova warna emas dengan nomor kartu sim 085953850508 dan nomor whatsapp 085283245394 dari tangan kanan terdakwa. Selanjutnya saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 14.45 WIB saksi GALLYZ MATTAHARI, saksi DENI SUBIYANTO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 0,54 gram, sebuah sedotan berujung lancip dan bong serta cangklong bekas pakai dari laci meja kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 4356 / NNF / 2024 Jumat tanggal 30 Agustus 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan TRI WULANDARI, SH terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik bekas masker yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 28,5241 (dua puluh delapan koma lima dua empat satu) gram yang diberi nomor barang bukti 5229/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,4005 (nol koma empat nol nol lima) gram yang disita dari Terdakwa bernama BRENICO WIDJAJA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 31 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya