Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst M. SETIYO BUDI KOPERASI KARYAWAN SECURITY AGUNG PODOMORO GROUP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SETIYO BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI KARYAWAN SECURITY AGUNG PODOMORO GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA                                                     

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayarkan pesangon dan upah proses kepada penggugat, yang besarnya sejumlah:

Pesangon ditambah kekurangan upah ditambah upah proses (Rp.54.027.575,- + Rp. 34.341.000,- + Rp. 20.134.750,- = Rp. 108.1503.075,-

        (Terbilang: Seratus delapan juta lima ratus tiga ribu tujuh puluh lima rupiah

         rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untukmembayaruangpaksa(Dwaangsom)sebesarRp. 500.000,- (limaratusribu rupiah) perhariapabila Tergugatlalaimemenuhiputusanini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini di bacakan) (uitvoerbaar bij vorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil–adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya