Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH BRURI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-926/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRURI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4171/JKTPS/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Nama lengkap

:

BRURI SANTOSO  

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

50 Tahun / 21 Februari 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi XII Rt. 05 Rw. 12 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMP

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 18 November 2024 s/d 27 Desember 2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024;
  • Diperpanjang Pengadilan Negeri  : Rutan, 30 Desember 2024 s/d 29 Januari 2024.      

 

  1. D A K W A A N

-------Bahwa terdakwa BRURI SANTOSO pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Hasnipah yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul Rt. 01 Rw. 09 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wib ketika terdakwa baru pulang kerja sebagai kuli bangunan, terdakwa melintas di depan rumah saksi Hasnipah yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul Rt. 01 Rw. 09 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dan melihat pintunya terbuka, kemudian terdakwa mendorong dengan pelan pintu tersebut dan masuk ke rumah saksi Hasnipah secara perlahan lalu terdakwa melihat saksi Hasnipah sedang tertidur pulas dan 1 (satu) unit handphone merk samsung A13 tergeletak di samping saksi Hasnipah, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk samsung A13 tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
    • Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 saksi Frendi Trior dan saksi Gallyz Matahari yang merupakan anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan hilangnya 1 (satu) unit handphone merk samsung A13 mili saksi Hasnipah, lalu setelah melakukan pengecekan di sepanjang Jl. Kramat Pulo Gundul Rt. 01 Rw. 09 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat saksi Frendi Trior dan saksi Gallyz Matahari menemukan terdakwa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa, dari hasil interogasi tersebut terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk samsung A13 milik saksi Hasnipah tersebut.
    • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk samsung A13 sama sekali bukan milik terdakwa, dan ketika terdakwa mengambil handphone tersebut tanpa izin atau kehendak dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Hasnipah.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Hasnipah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP-------

 

Jakarta,     Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya