Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapan dan Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-26122019-005, tanggal 26 November 2019 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi DKI JAKARTA, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama “YOSEF PATRICIO FILMON” diganti nama menjadi “AXEL FILEMON PATRICIO PANCE”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi DKI JAKARTA.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|