Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst | Nilawati Zulfiar Rasad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menyatakan ibu kandung PEMOHON yaitu SAWALI RASAD sudah sangat tua/sepuh dan sangat renta yang menderita kognitif berat dan Demensia berat, Riwayat Stroke berulang dengan hipertensi tersebut sehingga tidak cakap untuk melakukan tindakan maupun perbuatan hukum dan oleh karenanya harus berada dibawah Pengampuan dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan Pemohon Nilawati Zulfiar Rasad, sebagai Pengampu atas diri Ibu Pemohon Sawali Rasad untuk mewakili kepentingan-kepentingan dari Ibu pemohon tersebut untuk: Menjual rumah yang terletak di Jalan Pinang Merah I, Sektor V-SA No. 11, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadta Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1433, Gambar Situasi tanggal 6-1-1994, No. 54/1994, Luas: 230 M2, atas nama Pemegang Hak Nyonya Janda SAWALI RASAD.
4. Menetapkan biaya menurut Hukum |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |